Kamis, 16 Januari 2014

Bagaimana Menyelamatkan Koperasi Indonesia agar Keberadaannya Masih Ada?


Seperti yang kita tahu, bahwa dijaman yang modern sekarang ini jumlah koperasi di Indonesia semakin berkurang. Peran koperasi dalam perekonomian nasional semakin terabaikan seiring berkembang pesatnya sektor usaha kecil menengah (UKM). Padahal bentuk usaha yang sesuai dengan amanah UUD 1945 adalah koperasi dan bukan UKM. Namun, membangun koperasi bukan hanya berdimensi ekonomi melainkan juga berdimensi sosial yakni mengutamakan kesejahteraan seluruh anggotanya secara gotong-royong.

Dewan Koperasi Indonesia menegaskan ada 10 faktor kelemahan yang membuat tingkat daya saing investasi Indonesia rendah serta berpengaruh bagi pengembangan gerakan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
Agung Sudjatmoko, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kelembagaan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), mengemukakan salah satu di antaranya adalah otonomi daerah yang berdampak pada mahalnya biaya.

Kebijakan ekonomi yang protektif juga menyebabkan kurang inovatif yang menciptakan harga produk menjadi mahal disertai lambatnya perizinan yang diperlukan pelaku usaha. Selain itu peran dari lembaga-lembaga ekonomi nasional masih di bawah standard, sifat dan struktur pasar yang tidak fleksibel dan tidak dinamis ditambah resistensi serikat pekerja masing tinggi. Persoalan lainnya adalah terbatasnya kualitas SDM serta infrastruktur juga belum memadai.

Dekopin saat ini tengah mengembangkan new development paradigm yang mengarah pada peningkatan empat target kinerja. Masing-masing, kualitas SDM harus merata di seluruh provinsi atau daerah. Selanjutnya pembangunan sarana atau infrastruktur harus jadi prioritas, termasuk pembangunan sentra industri dan pelabuhan. Kegiatan ekonomi harus memiliki keunggulan komparatif berdasarkan kekayaan sumber daya alam untuk dikembangkan seoptimal mungkin.

”Khusus pembangunan di Indonesia Bagian Timur (IBT) harus dimonitor oleh industralisasi yang dilandasi keterkaitan produksi yang kuat antara industri manufaktur dan sektor primer seperti pertanian dan pertambangan.”

Untuk meningkatkan daya saing gerakan koperasi, khususnya secara bisnis dan institusi, Dekopin akan memperkuat ideologi koperasi kepada anggotanya bersamaan dengan perkuatan kelembagaan koperasi sebagai entitas bisnis modern.

Dekopin juga membangun kultur kreativitas, inovatif, dan nilai tambah untuk meningkatkan daya saing koperasi. Memperkuat jaringan kemitraan dengan pemangku kepentingan atau stakeholders. Perbaikan ini adalah dari sisi internal. Dari sisi bisnis koperasi, diupayakan peningkatan modal sendiri berdasarkan skala ekonomi yang layak agar bisa mengembangkan bisnis dengan menerapkan manajemen modern.

Sebagai soko guru perekonomian di Indonesia, koperasi mempunyai peranan yang sanagt penting dalam perekonomian. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk bisa terus tetep mempertahankan keberadaan dan mulai mengeksiskan kembali koperasi ini. Salah satu cara yang paling tepat adalah bagaimana kita mengembangkan koperasi ini dengan seiring dengan perkembangan zaman.

Karena pada dasarnya dunia ini selalu mengalami kemajuan baik dari segi pengetahuan, IPTEK, dan lain sebagainya. Sehingga hal tersebut bisa kita aplikasikan pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap harinya. Kita tentunya tidak bisa lagi memperlakukan sebuah koperasi saat ini sesuai dengan zamannya Bung Hatta dulu, karena hal ini akan membuat koperasi makin terkesan ‘kuno’ saja. Memang prinsip koperasi harus tetap dipertahankan, namun bukan berarti cara yang ditempuhnya harus tetap sama. Jadi, sebenarnya sah saja jika kita mengubah caranya, asalkan tidak mengubah tujuannya, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. 

Masyarakat saat ini cenderung lebih memilih untuk berbelanja di minimarket waralaba yang kini semakin berkembang dan menjamur di hampir seluruh daerah di Indonesia, baik di kota besar maupun di pelosok. Padahal, lanjutnya, konsep dan prinsip yang dijalankan minimarket waralaba tersebut adalah prinsip koperasi. ini yang menjadi tantangan terberat bagi institusi saat ini. Bagaimana cara membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajerial, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :

1.   Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.

2.   Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.

3.  Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.

4.  Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).

5.   Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.

6.  Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut. Dengan begitu jug dapat meningkatkan daya jual koperasi.

7.   Menerapkan sistem GCG. Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik. Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.

8.   Memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG (good cooperative governance ) koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.

9.     Membenahi kondisi internal koperasi. Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.

10.   Memberikan Pelatihan Karyawan. Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.

11.   Menanamkan jiwa-jiwa koperasi sejak dini. Hal ini bisa kita peroleh dengan memberikan pelatihan dengan adanya koperasi di sekolah. Yang kemudian bisa dikembangkan menjadi koperasi siswa dimana para siswa terlibat langsung dalam kegiatan perkoperasan. Dengan begini, rasa tertarik pada koperasi akan tumbuh dalam diri para siswa.

12.   Memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang koperasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Shingga diharapkan masayarakat bisa mengenal dan kemudian mengembangkan dan memajukan perkoperasiaan di Indonesia.

Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar