Senin, 16 November 2015

Etika Auditing

Etika dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur mengenai asersi –asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada pihak – pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan kekeliruan atau kecurangan. Keputusan yang nantinya diambil oleh seorng auditor sangat berpengaruh kepada public dan para pengguna keputusan. Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing yang dilakukan.

Kepercayaan Publik

Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai uatu entitas ekonomi untuk menetukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik

Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menili kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan public menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan public. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap public.Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.

Tanggung Jawab Dasar Auditor

The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor :
a. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain. Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a. Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b. Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c. Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik

Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

Contoh kasus
PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp63 Miliar.
Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai berikut:
1.       Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam
laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
2.      Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui     manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pad    akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
3.      Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.
4.      Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.

Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik.

Kasus PT KAI  berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan. Bila hal itu benar-benar terjadi dan bisa dibuktikan bahwa pihak Akuntan publik sengaja melakukannya, maka tindakan tegas berupa sanksi dapat dikenakan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Dari situ sudah diketahui kalau bidang kerja akuntan rawan memicu konflik kepentingan. Oleh karena itu, segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.

Kesimpulan 
     Maka dari kasus studi diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT. KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT. KAI tersebut. Pada kasus ini juga terjadi penipuan yang menyesatkan banyak pihak seperti investor. Seharusnya PT. KAI harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas- asas etika profesi sebagai berikut ini:
1.      Tanggung jawab profesi
Dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya. 
2.      Kepentingan Publik
Dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanupulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut. 
3.      Integritas
Dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan. 
4.      Objektifitas
Dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI. 
5.      Kompetensi dan kehati-hatian professional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun laporan keuangan mengalami keuntungan. 
6.      Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Dalam kasusun ini akuntan sudah menerapkan prinsip kerahasiaan karena hanya melaporkan laporan yang dapat dipublikasikan saja. 
7.      Perilaku professional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melaporkan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya. 
8.      Standar teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut


Sumber :
http://julisna.blogspot.co.id/2015/04/kasus-pelanggaran-etika-profesi-pt-kai_3.html


Selasa, 13 Oktober 2015

Etika Governance

Pengertian Etika Governance
Istilah Etika berasal dari Yunani Kuno “ethikos“ yang berarti “timbul dari kebiasaan“. Etika adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Menurut Muchtar Affandi, Pemerintah merupakan suatu organisasi teknis yang dilengkapi kewenangan-kewenangan tertentu yang diperlukan untuk pengaturan dan pelaksanaan fungsi-fungsi pemeliharaan tatanan yang teratur.

Jadi etika pemerintahan adalah kesepakatan bersama tentang nilai-nilai moral dalam penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi: Good governance, pemerintahan yang bersih (clean government), transparansi, pelayanan yang baik,  efesiensi,  small government,  proporsional. Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.

Sistem Pemerintah (Governance System)
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Komponen unsur- unsur yang tidak dapat terpisahkan, dari governance system yaitu :
1.  Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

2.  Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat  sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

3.   Governance Mechanism 
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.

4.  Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
.
Budaya Etika
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1.  Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.  Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Dengan begitu Good Governance merupakan tuntutan yang terus menerus di ajukan oleh public dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance dapat diartikan bahwa good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai – nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme system politik dan administrasi Negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance  tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.                      
Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.  Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.  Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.  Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
                               
            Governance dalam konteks Good Corporate Governance (GCG) disebut sebagai tata pamong. Sedangkan Corporate Governance (CG) atau pengelolaan perusahaan, menurut Sutan Remi Sjahdeini adalah suatu konsep yang menyangkut truktur pereroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan, pembagian beban tanggung jawab masing – masing unsure dari struktur perseroan. Jadi, Good Corporate Governance secara definitive merupakan system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah untuk semua takeholder.
Prinsip – Prinsip Good Corporate Governance :
1.    Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
2.    Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisarisdan dewan direksi.
Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
3.    Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
4.    Indepandency (kemandirian)
Prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, prinsip ini menuntut bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
5.    Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain.

Adapun tujuan dari GCG diperlukan dalam rangka:
  1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran.
  2. Mendorong pemberdayaan fungsi dan menadirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Dewan Komosaris, Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham. 
  3. Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuahn terhadap peraturan perundang-undangan.
  4. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
  5. Mengoptimalkan niali perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperjatikan pemangku kepentingan lainnya. 
  6. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun inetrnasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan. 

Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
1.  Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
 a.    Komitmen internal
·         Perusahaan terhadap karyawan
·         Karyawan terhadap perusahaan
·         Karyawan terhadap karyawan lain
b.    Komitmen eksternal
·         Perusahaan terhadap pelanggan
·         Perusahaan terhadap pemegang saham
·         Perusahaan terhadap masyarakat
2. Menetapkan program etika
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3. Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.

Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan menjadi suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Kode Perilaku Koorporasi
Pengertian Code of Conduct (Pedoman Perilaku)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.

Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.

Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Koorporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.

Pengaruh etika terhadap budaya:
1. Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.

Kasus
Permasalahan terjadi di dalam Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk, disebabkan adanya tiga buah laporan keuangan yang dinyatakan telah di audit, tetapi diantara ketiganya terdapat perbedaan. Dari ketiga laporan keuangan tersebut ternyata hanya ada satu laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang di audit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Akuntan Publik Drs. Ruchjat Koasih dari KAP Presetio, Sarwoko & Sandjaja, dengan laporan auditor independen No. REC-0031/02 yang disampaikan kepada Manajemen PT Bank Lippo Tbk. Tanggal 6 Januari 2003. Sedangkan, dua laporan keuangan lainnya ternyata belum di audit.
Di dalam kedua laporan keuangan yang belum di audit tersebut ternyata ada pernyataan dari pihak Manajemen Lippo Tbk. Bahwa laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah di audit oleh KAP Presetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (yang diiklankan di surat kabar) dan pernyataan dari Manajemen PT Bank Lippo Tbk. Bahwa laporan keuangan yang disampaikan adalah laporan keuangan audited yang tidak disertai dengan Laporan Auditor Independen yang berisi opini akuntan publik (yang disampaikan kepada BEJ).
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pihak manajemen PT Bank Lippo Tbk telah melakukan kelalaian, yaitu berupa pencantuman kata audited didalam laporan keuangan yang sebenarnya belum di audit. Tindakan tersebut merupakan sebuah bentuk ketidakhati – hatian yang merupakan tanggung jawab dari Manajemen PT Bank Lippo Tbk. Dalam hal ini kessalahan direksi juga dapat dimintai pertanggungjawaban karena telah lalai melakukan pengawasan terhadap Manajemen PT Bank Lippo Tbk.
Peristiwa tersebut, jika dilihat dari sudut pandang GCG terjadi karena lemahnya penerapan prinsip akuntanilitas di dalam PT Bank Lippo Tbk, khususnya dalam hal pembuatan laporan keuangan. Di dalam permasalahan ini terjadi pelanggaran karena tidak adanya checks and balances yang baik antara direksi dan komisaris dengan manajemen PT Bank Lippo Tbk yang menyampaikan dua laporan keuangan yang tidak di audit.
Tanggung jawab komite audit di bidang laporan keuangan adalah untuk memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan gambaran yang sebenarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha, rencana dan komitmen perusahaan jangka panjang. Dapat dilihat disini, peranan komite audit untuk menciptakan sebuah mekanime check and balances yang ideal juga belum dapat terwujud. Pada kasus PT Bank Lippo Tbk, menunjukkan bahwa perbuatan Manajemen PT Bank Lippo Tbk baik yang melibatkan direksi maupun komisaris secara bersama – sama tergolong perbuatan yang telah memanipulasi Pasar Modal.

Kesimpulan
  1. Prinsip – prinsip GCG yang dilanggar oleh PT Bank Lippo Tbk yaitu Prinsip Transparasi yang di tunjukkan dengan perbuatan Manajemen PT Bank Lippo Tbk yang telah lalai karena mencatumkan kata audited di dalam laporan keuangan yang sebenarnya belum di audit dan melanggar prinsip Akuntabilitas yang dilihat dari kesalahan dewan direksi yang telah lalai melakukan pengawasan terhadap Manajemen PT Bank Lippo Tbk dan tidak adanya checks and balances yang baik antara direksi dan komisaris dengan manajemen PT Bank Lippo Tbk yang menyampaikan dua laporan keuangan yang tidak di audit.

   2. Sanki hukum atas pelanggaran prinsip GCG di Pasar Modal yang dilakukan oleh PT. Bank Lippo adalah berupa sanksi administrative saja yaitu kewajiban dari direksi PT Bank Lippo untuk menyetor uang ke kas Negara sejumlah Rp 2.500.000.000 dan terhadap Akuntan Publik untuk menyetor uang ke kas Negara sebear Rp 3.500.000. Terhadap penerapan sanksi pidana belum dilaksanakan pada kasus PT. Bank Lippo ini.

Referensi
Budiartini, Dewa Ayu, dkk.Pelanggaran Prinsip – Prinsip Good Corporate Governancedi Pasar Modal.Jurnal Universitas Udayana

Pedoman umum Good Corporate Governance Indonesia

Selasa, 12 Mei 2015

Kalimat Aktif dan Pasif

Kalimat Aktif
Dalam kalimat aktif, Sesuatu yang melakukan tindakan adalah subjek kalimat dan sesuatu yang menerima tindakan adalah objek. Kebanyakan kalimat dalam bahasa inggris merupakan kalimat aktif
[Subject/Sesuatu yang melakukan tindakan] + [Verb/kata kerja] + [Object/Sesuatu yang menerima tindakan]
contoh:
  • The teacher(Subject) teachs(Verb) the students(Object)


Kalimat Pasif
Dalam kalimat pasif, sesuatu yang menerima tindakan adalah subjek kalimat dan sesuatu yang melakukan tindakan(bersifat opsional, dapat ditulis atau tidak) ditulis dekat dengan akhir kalimat. Kita dapat menggunakan bentuk pasif jika kita berpikir bahwa sesuatu yang menerima tindakan merukanan hal yang lebih penting atau harus ditekankan kepada pendengar.  kita juga dapat menggunakan bentuk pasif jika  kita tidak tahu siapa yang melakukan tindakan atau jika  kita tidak ingin menyebutkan siapa yang melakukan tindakan.
[Sesuatu yang menerima tindakan] + [be] + [past participle(verb 3) dari kata kerja] + [by] + [sesuatu yang melakukan tindakan]
contoh:
  • The students(Subject) are(be) taught(verb3) by the teacher.

Active
Passive
Simple Present

 Twice a month, Tony cleans the room.
Twice a month, the room is cleaned by Tony.
Present Continuous

Right now, Sally is cleaning the floor.
Right now, the floor is being cleaned by Sally.
Simple Past

Samadi repaired the radio.
The radio was repaired by Samadi.
Past Continuous

The security was helping the customer when the thief came into the bank.
The customer was being helped by the security when the thief came into the bank.
Present Perfect

Many peoples have visited that cemetery.
That cemetery has been visited by many peoples.
Present Perfect Continuous

Recently, Joshua has been doing the job.
Recently, the job has been being done by Joshua.
Past Perfect

Gerry had repaired many computers before he received his license.
Many computers had been repaired by Gerry before he received his license.
Past Perfect Continuous

The Chef had been preparing the dinners for three years before he moved to Swiss.
The dinners had been being prepared by the Chef for three years before he moved to Swiss.
Simple Futurewill

Sam will finish the work by 7:00 PM.
The work will be finished by 7:00 PM.
Simple Futurebe going to

Sally is going to make a dinner tonight.
A dinner is going to be made by Sally tonight.
Future Continuouswill

At 9:00 PM tonight, Josh will be cleaning the desk.
At 9:00 PM tonight, the desk will be being cleaned by Josh.
Future Continuousbe going to

At 9:00 PM tonight, Josh going to be cleaning the desk.
At 9:00 PM tonight, the desk are going to be being cleaned by Josh.
Future Perfectwill

Peoples will have completed the job before the deadline.
The job will have been completed before the deadline.
Future Perfectbe going to

Peoples are going to have completed the job before the deadline.
The job is going to have been completed before the deadline.
Future Perfect Continuouswill

Andi will have been painting the building for over six months by the time it is finished.
The building will have been being painted by Andi for over six months by the time it is finished.
Future Perfect Continuousbe going to

Andi is going to have been painting the building for over six months by the time it is finished.
The building is going to have been being painted by Andi for over six months by the time it is finished.
Used to

Jeremy used to close the window.
The window used to be closhed by Jeremy.
Would Always

My father would always make the telescope.
The telescope would always be made by my father.
Future in the Past Would

You knew Nathan would finish the job by 4:00 PM.
You knew the job would be finished by 4:00 PM.
Future in the Past Was Going to
We thought Sarah was going to make a dinner tonight.
We thought a dinner was going to be made by Sarah tonig




Article

Royal baby name revealed: Princess Charlotte Elizabeth Diana


The Duke and Duchess of Cambridge have named their daughter Charlotte Elizabeth Diana.
In a touching tribute, the little girl, who was born on Saturday, has been named in honour of her grandfather, her grandmother and her great-grandmother.
Kate and William revealed the name of the newborn princess on Twitter early this morning, ending the frenzy of speculation and betting.
 princess called Charlotte - a name that is French in origin - is a nod to her grandfather, the Prince of Wales.
William has spoken of his deep respect for his father and the amount of time the prince commits to his charitable work. "I just really hold him in great admiration," the Duke has said.
The Prince of Wales strove to protect William and Prince Harry following the death of their mother Diana Princess of Wales and backed them as they have worked to honour her memory through their charitable connections.
They, in turn, accepted and supported him when he married Camilla Parker Bowles, now the Duchess of Cornwall.
William is protective of his father, defending him against criticism he has often faced. Naming his daughter after the prince will be seen as a clear public demonstration of his love of Charles.
Charlotte, who was born on Saturday at St Mary's Hospital in London weighing 3.7kg, is also named after Kate's sister Pippa Middleton, who has Charlotte as her middle name. In French, it means "petite" and "feminine" or "free man".
In royal history, George IV named his only child Charlotte, but she died in childbirth at 21. George III's wife was Queen Charlotte, who was born 1744.
The princess' middle names homour two women in William's life whom he greatly admires.
Many thought it likely that William and Kate would use the name Diana, though it has probably been used as one of the baby's middle names to avoid comparisons with her late grandmother.
The Duke places great importance on honouring her memory, having already used Diana's sapphire and diamond engagement ring when he proposed to Kate.
Today, the newborn was reportedly set to meet her great-grandmother, the Queen, when the family left Kensington Palace to embark on a new life in Norfolk, where the monarch is in residence.
They had introduced the little girl - the most senior royal princess to be born for 65 years - to her brother George and to their families yesterday.
The newborn may herald a new generation in the monarchy, but it is customary for royals to look to their past for name ideas. The repetition of names in each generation is at least partly an effort to preserve the continuity of one of the world's oldest institutions.

Kalimat Aktif :
1. The Duke and Duchess of Cambridge have named their daughter Charlotte Elizabeth Diana.
2. Kate and William revealed the name of the newborn princess on Twitter early this morning
3. Charlotte, who was born on Saturday at St Mary's Hospital in London weighing 3.7kg
4. Today, the newborn was reportedly set to meet her great-grandmother, the Queen, when the family left Kensington Palace to embark on a new life in Norfolk, where the monarch is in residence.

Kalimat Pasif :
1. In a touching tribute, the little girl, who was born on Saturday, has been named in honour of her grandfather, her grandmother and her great-grandmother.
2. In royal history, George IV named his only child Charlotte


Source :
http://m.nzherald.co.nz/lifestyle/news/article
http://www.sekolahbahasainggris.com/kalimat-aktif-dan-kalimat-pasif-dalam-semua-tenses-bahasa-inggris-lengkap/