Selasa, 19 November 2013

Tata Cara Mendirikan Koperasi

http://www.seputarukm.com/wp-content/uploads/2012/05/pendirian-koperasi.jpg

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai  kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.

b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

c.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi

Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut:
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.      
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.

Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Referensi :


Jumat, 08 November 2013

Observasi Primkop Mitra Maju Jaya

Nama Koperasi         : Primkop Mitra Maju Jaya

Alamat                       : Jl. Jenderal Sudirman kav. 55 Kelurahan Senayan, Kecamatan                                         Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190

No. Telpon                : 5234423, 5234424

Sejarah Berdirinya Primkop Mitra Maju Jaya

Koperasi Mitra Maju Jaya berdiri sejak tanggal 28 Agustus 1961. Menurut Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta (Primkop Polda Metro Jaya) , Koperasi Mitra Maju Jaya telah resmi terdaftar dengan Badan Hukum No. 1121 A/1967 tanggal 31 Maret 1969.

Pada saat pertama kali berdirinya Primkop Polda Metro Jaya bernama Koperasi Simpan Pinjam Komdak VII Jaya.  Lalu, sesuai dengan perkembangan dan struktur organisasi, maka Koperasi Simpan Pinjam Komdak VII Jaya diubah menjadi Primkoppak (Primer Koperasi Angkatan Kepolisian). Perubahan ini dilakukan pada tahun 1965 dengan disusun organisasi sebagai berikut:

1. Inkopak (Induk Koperasi Angkatan Kepolisian) tingkat provinsi/polda
2. Gakopak (Gabungan Koperasi Angktan Kepolisian) tingkat provinsi/polda
3. Puskopak (Pusat Koperasi Angkatan Kepolisian) tingkat keresidenan/polwil
4. Primkoppak (Primer Koperasi Angkatan Kepolisian) tingkat kabupaten/polres


Pada tahun 1975, Angkatan Kepolisian berganti nama menjadi Kepolisian Negara. Oleh karena itu, organisasi koperasi mengalami perubahan menjadi Koppol dengan susunan sebagai berikut:
1. Inkoppol Tingkat Nasional/Mabes
2. PuskoppolTingkat Propinsi/Polda
3. Primkoppol Tingkat Kabupaten/Polres

Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, maka Koperasi Simpan Pinjam Komdak VII Jaya akhirnya berganti nama menjadi Primer Koperasi Kepolisian Daerah Metro Jaya atau disingkat Primkop Polda Metro Jaya. Kemudian pada tanggal 2 Juli 2009, Primer Koperasi kepolisian Daerah Metro Jaya berganti nama menjadi Primer Koperasi Mitra maju Jaya.

Alasan mengapa di sediakan koperasi ini yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota personil Polri/PNS, serta sebagai alat /sarana untuk mengembangkan kegiatan di lingkungan polri.

Tugas Pokok

Tugas pokok Primkop Mitra Maju Jaya, antara lain:
1. Menjalankan usaha perkoprasian di dalam maupun diluar Polda Metro Jaya
2. Melaksanakan kebijakan pimpinan di bidang perkoprasian dengan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota

Pengurus Koperasi Mitra Maju Jaya

Ketua              : Kompol. Ratnawati Yatim
Sekretaris      : Penda. Marsudi Widagdo
Bendahara     : AKP. Lus Triingsih

Keanggotaan

Anggota Koperasi Mitra Maju Jaya terdiri dari  3.912 anggota, yang terdiri dari 3.543 Polri dan 369 PNS Polda Metro Jaya.

Unit Usaha

Unit usaha dari Koperasi Mitra Maju Jaya terdiri dari dua bidang, yaitu :

1. Unit Usaha Simpan Pinjam
Sumber dana dari unit simpan pinjam berasal dari: 

  • simpanan pokok sebesar Rp 30.000 (saat mengajukan pinjaman) dan 
  • simpanan wajib Rp 50.000 

Keduannya dipotong dari gaji anggota setiap bulannya. 
Dan bagi anggota yang meminjam dikenakan bunga sebesar 1% dari jumlah pinjaman. Batas peminjaman maksimum adalah Rp. 50.000.000 dan batas waktu maksimum mencicil adalah 36 bulan, itu semua tergantung dari kesepakatan saat ada anggota yang ingin meminjam.

2. Unit Pertokoan
Unit ini menjual berbagai barang seperti:
  •  Elektronik
  • Alat rumah tangga
  •  Pangan
  • Pecah belah/sandang. 

Barang barang tersebut dapat dibeli secara kredi atau pun kontan. Jika pembelian secara kredit, pembayarannya dilakukan setiap bulan dengan jumlah bunga sama dengan unit simpan pinjam, yaitu 1 %.

Kendala yang di Hadapi

Dalam hal pelayanan, selama ini tidak ada kendala yang di hadapi, karena semua bisa terlayani dengan baik. Namun ada sedikit kendala yang berhubungan dengan anggota koperasi, yaitu jika ada anggota yang angsuran pinjamannya belum selesai, tapi mendapat tugas untuk di pindahkan ke luar daerah. Dan anggota tersebut harus membayar terlebih dahulu sisa pinjamannya sebelum dipindah tugaskan.


Kesimpulan

Kesimpulan dari observasi saya terhadap Primkop Mitra Maju Jaya yaitu:
Secara umum, Primkop Mitra Maju Jaya dapat memberikan pelayanan yang baik kepada anggotanya dan kegiatan usahanya di bidang pertokoan juga berjalan dengan baik, dan pemberian pinjaman uang kepada anggota dapat terpenuhi.

Saran

1. Untuk Meningkatkan pelayanan maka perlu adanya ruangan usaha yang lebih memadai dari yang sekarang.
2. Peran serta anggota sangat diharapkan guna memajukan usaha koperasi
3. Memperbanyak barang-barang yang dijual di unit pertokoan agar lebih bervariasi

Berikut adalah adalah surat keterangan dari Primkop Mitra Maju Jaya


Senin, 04 November 2013

Akademik Bukan yang Utama


Kemampuan akademik masih menjadi tolak ukur bagi orang tua dalam menilai kecerdasan anak. Alhasil, sisi akademiklah yang terus dikembangkan, tanpa mengacuhkan soft skill. Jika dibiarkan berkelanjutan, kemungkinan besar anak akan tumbuh sebagai sosok yang kurang komunikatif dan sulit mengembangkan diri. 

Kesuksesan yang dialami seseorang tidak hanya dipengaruhi kecerdasan dibidang akademik, tapi juga soft skill. Sesuai dengan namanya soft skill merupakan keterampilan yang bersifat halus dan tidak begitu terlihat. Biasanya berkaitan dengan emosi dan pengelolaan diri dalam berhadapan dengan orang lain, di antaranya kemampuan berorganisasi, berkomunikasi, dan memecahkan masalah. Namun, kecenderungan orang tua zaman sekarang adalah takut jika anaknya tidak mendapat nilai akademik yang baik. Artinya, nilai yang bisa digunakan untuk naik kelas atau lulus dalam ujian.

Banyak orang tua yang terlalu sibuk mencari uang agar bisa menyekolahkan anaknya ditempat terbaik. Lalu mereka menuntut anak untuk giat belajar, ikut berbagai les akademik demi meraih nilai maksimal. Padahal kecerdasan anak tidak hanya dipandang dari nilai akademik saja, tetapi juga bagaimana kemampuannya berinteraksi dengan orang lain. Kalau di sekolah, hal ini memang jarang diajarkan. Disinilah kewajiban orang tua untuk menanamkannya kepada anak sedini mungkin.

Disejumlah sekolah, kurikulum yang diberlakukan memang membuat jadwal anak-anak terlihat padat. Pulang dari sekolah, mereka harus berhadapan dengan PR dan tugas lainnya dari guru. Anak bukannya malas berorganisasi, tetapi tidak sempat karena keseharian habis untuk mengerjakan hal akademik. Kalaupun ada aktivitas lain diluar jam sekolah, biasanya masih berkaitan dengan akademik, seperti les mata pelajaran.

Seiring perubahan zaman, persaingan antar individupun semakin ketat,khususnya didunia kerja. Untuk itu dibutuhkan keterampilan agar seseorang bisa menang dari persaingan.Dalam hal itu, sesorang harus mampu menyeimbangkan hard skill dan soft skill.

Hard skill merupakan penguasaan individu, terkait kemampuan teknis, akademis, dan pengetahuan teori yang berhubungan dengan suatu bidang ilmu. Proses pembelajaran disekolah dan universitas bertujuan untuk mengembangkan hardskill seseorang. Sementara soft skill terkait dengan kemampuan yang mendukung hardskill, seperti bahasa ,komunikasi, etika kerja yang positif, dan tingkah laku yang baik. Tapi bisa diarahkan bersama kelompok, mengikuti jenis kegiatan non-akademik seperti berorganisasi.

Untuk menjadi seorang pemimpin, tentu harus memiliki keduanya, hard skill dan soft skill. Seorang pemimpin harus pintar menguasai ilmu tertentu, yang termasuk hard skill. Seorang pemimpin juga harus komunikatif dalam arti memiliki kemampuan untuk mengungkapkan gagasan dan mendengarkan seseorang yang dipimpinnya. Dan itu termasuk soft skill. Ada orang yang pintar dalam bidang ilmu tertentu, namun tidak bisa berbicara di depan orang banyak. Oleh karena itu keduanya haruslah seimbang.

Namun, menurut saya justru dijaman sekarang ini kebanyakan anak lebih diutamakan kemampuan hard skillnya. Nilai akademiknya bagus, namun proses mengerjakannya itu diabaikan. Ujian Nasional contohnya, dulu Ujian Nasional yang hanya beberapa hari dijadikan satu-satunya standar atau tolak ukur untuk kelulusan siswa dengan mengabaikan proses belajar selama tiga tahun. Seperti yang kita tahu ada siswa yang kesehariannya pintar namun tidak lulus Ujian Nasional yang akhirnya memilih untuk bunuh diri. Saya pikir sangat disayangkan hal itu bisa terjadi.

Selain itu, banyak kejadian orang yang nilai IPK nya bagus namun sulit untuk mendapatkan kerja. Bahkan ada juga orang tidak sekolah namun bisa sukses. Oleh karena itu, pendidikan yang tinggi dan  IPK yang bagus tidak bisa dijadikan sebagai jaminan untuk sukses, apalagi jika tidak memiliki keterampilan yang bisa ditonjolkan.

Lalu bagaimana cara mengembangkan soft skill? Semua ini bisa didapatkan melalui pelatihan atau pengembangan kepribadian yang dimulai dari diri sendiri. Karena soft skills ini tidak hanya bermanfaat dalam lingkungan kerja, namun bermanfaat dalam menghadapi kehidupan. Berikut ini adalah beberapa cara untuk meningkatkan kemampuan soft skills :        

1. Menjadi bagian dari suatu organisasi, untuk belajar menghargai orang lain
2. Minta pada salah seorang anggota keluarga untuk meneliti kepribadian Anda dan  menulis sisi baik dan buruk kepribadian Anda    
3. Berusaha mengatur waktu dengan lebih baik 
4. Berlatih menghadapi kritik       
5. Berlatih cara memberi kritik dengan positif   
6. Berusaha untuk hidup dengan lebih baik  
     
Ada juga beberapa cara yang mudah untuk meningkatkan interpersonal skill, karena bagaimanapun manusia pastinya akan berhubungan dengan manusia lainnya, yaitu :
1. Tersenyum, untuk meningkatkan energi positif.       
2. Menghargai orang lain   
3. Belajar mendengarkan orang lain        
4. Berkomunikasi dengan jelas     
5. Penuhi diri dengan rasa humor 
6. Jangan sering mengeluh  

Soft skills ini menjadi salah satu kunci kesuksesan di lingkungan kerja maupun masyarakat. Dengan kemampuan soft skills yang baik, tentunya akan dapat mendatangkan kebaikan dan membuat seseorang dapat lebih menonjol di lingkungan. Daripada katakanlah seseorang yang pandai secara akademis,namun tidak mau menghargai orang lain. 

Di era globalisasi dan teknologi seperti ini, tampaknya keramahan dan pengertian masih menjadi faktor utama, yang menjadikan manusia tetap menjadi manusia yang sesungguhnya.


Referensi :

Majalah Kartini No. 2329