Jumat, 17 Mei 2013

Sistem Keuangan di Indonesia

Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu :
1.  Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2.  Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi;
3.  Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
4.  Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
5.  Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
6.  Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan mentri keuangan.

SISTEM MONETER DAN PERBANKAN
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah otoritas moneter dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu, sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter. Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah.

FUNGSI OTORITAS MONETER      
Fungsi pokok otoritas moneter dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
1.      Mengeluarkan uang kertas dan logam
2.      Menciptakan uang primer
3.      Memelihara cadangan devisa nasional
4.      Mengawasi sisten moneter

FUNGSI SISTEM MONETER
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan adalah :
1.      Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relative kecil.
2.      Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
3.      Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.

JENIS-JENIS BANK
Bank BUMN
Bank badan usaha milik Negara (bank BUMN) pada dasarnya adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Oleh karena itu bank-bank ini sering juga disebut bank pemerintah.

Bank Pemerintah Daerah
Bank-bank milik pemerintah daerah adalah bank-bank Pembangunan Daerah yang pendiriannya didasarkan pada undang-undang No.13 Tahun 1962. Dengan diundangkannya undang-undang nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, BPD-BPD tersebut harus memilih dan menetapkan badan hukumnya apakah menjadi Perseroan Terbatas, koperasi atau perusahaan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut diatas.

Bank Swasta Nasional
Bank Swasta Nasional adalah bank yang berbadan hukum Indonesia dan sebagai atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.

Bank Asing
Jumlah bank asing yang beroperasi di Indonesia saat ini berjumlah 10 bank yaitu :
1. Citibank
6. Deutsche Bank
2. American Express Bank
7. ABN-Amro Bank
3. Bank of Tokyo
8. Bank of America
4. Standard Chartered Bank
9. Chase Manhattan Bank
5. Hongong and Shanghai Bank
10. Bangkok Bank

Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha BPR yang diperbolehkan menurut undang-undang meliputi hal-hal sebagai berikut :
a)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
b)      Memberikan kredit
c)      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
d)      Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan pada bank lain.

Kegiatan usaha yang tidak diperkanankan dilakukan BPR antara lain :
a)      Menerima simpanan dalam bentuk giro
b)      Melakukan penyertaan modal
c)      Melakukan usaha perasuransian
d)      Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana disebut diatas.

BADAN HUKUM BANK
Pendirian bank menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 dapat memilih badan hukum sebagai berikut :
  • Perseroan terbatas
  • Koperasi, atau
  • Perusahaan Daerah  

BANK INDONESIA
Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 1999 adalah bank sentral Republik Indonesia  yang merupakan lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan /atau pihak-pihak lainnya.
Kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang  yang mengaturnya. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 dengan modal sekurang-kurangnya Rp.2 triliun.
        
Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai tujuan bank Indonesia perlu ditopang dengan tiga pilar utama yaitu :
a)      Kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian;
b)      Sistem pembayaran yang cepat dan tepat;
c)      Sistem perbankan dan keuangan yang sehat.

Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter sebagai berikut :
a)      Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang dittetapkan;
b)      Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri;
c)      Memelihara keseimbangan neraca pembayaran; dan
d)      Menerima pinjaman luar negeri. 

TUJUAN BANK INDONESIA
Tujuan bank Indonesia, dalam undang-undang nomor 23 tahun 1999 (UU-BI) secara tegas dinyatakan dalam pasal 7 bahwa tujuan bank Indonesia adalah mencapai dan mencapai kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang lain.Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia.

TUGAS BANK INDONESIA
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia tersebut diatas yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
a)      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b)      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c)      Mengatur dan mengawasi bank. 
  
Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Untuk mencapai tujuan bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10 undang-undang no.13 Tahun 1999, Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berwenang:
a)   Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan;
b)  Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
·         Operasi pasar terbuka dipasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
·         Penetapan diskonto;
·         Penetapan cadangan wajib minimum;
·         Pengaturan kredit atau pembiayaan.

Bank Indonesia sebagai Lender of the Last resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort (pasal 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank.

Kebijakan nilai tukar
Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antar lain berupa :
a)    Dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;
b)    Dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
c)    Dalam sistem nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta pita intervensi. 

Kewenangan dalam mengelola cadangan devisa
Bank Indonesia melakukan pengelolaan cadangan devisa Negara (pasal 13 UU-BI) yang dimaksud dengan cadangan devisa disini adalah cadangan devisa Negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia, yang tercatat pada sisi aktiva neraca Bank Indonesia yang antara lain berupa emas, uang kertas asing dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Tujuan pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga nilai tukar.

INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Independensi bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :

Yuridis
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 merupakan landasan yuridis bagi independensi Bank Indonesia dimana dalam undang-undang tersebut dimuat berbagai elemen dari independensi Bank Indonesia.

Personalia
Independensi personalia secara yuridis ditunjukan dalam hal pengangkatan anggota Dewan Gubernur oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Persyaratan persetujuan DPR ini penting untuk menjaga indepensi Bank Indonesia dari intervensi pemerintah melalui pengangkatan anggota Dewan Gubernur.

Institusi
Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang independen yang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya bebas campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya. Secara structural, bank Indonesia berada diluar pemerintah sehingga dapat mengeliminir adanya intervensi terhadap tugas Bank Indonesia baik yang berasal dari pemerintah maupun pihak lain.

Tujuan
Tujuan Bank Indonesia difokuskan pada menjaga kestabilan nilai rupiah yang tercermin pada laju inflasi yang rendah dan kestabilan nilai tukar.

Tugas
Independensi dalam pelaksanaan tugas tercermin dari larangan bagi pihak lain untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia. Bank Indonesia juga wajib menolak dan / atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Manajemen
Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang sepenuhnya berwenang dalam menjalankan organisasi bank Indonesia dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Anggaran
Independensi dalam bidang anggaran terlihat dalam ketentuan pasal 60 yang menyatakan bahwa anggaran Bank Indonesia ditetapkan anggota Dewan Gubernur. Anggaran harus disampaikan kepada DPR yang dimaksudkan untuk dapat memantau pengelolaan kewenangan Bank Indonesia dalam anggaran serta kepada pemerintah sebagai bahan informasi berkaitan dengan surplus atau defisit anggaran Bank  Indonesia.

Transparansi
Transparansi atau akuntabilitas ini diwujudkan dengan pertanggung jawaban kepada publik dimana Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.

Akuntabilitas  
Dalam undang-undang nomor 23 tahun 1999 dianut pertanggungjawaban publik dimana setiap awal tahun anggaran Bank  Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter tahun yang akan dating.

HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai bank sentral, memiliki hubungan dengan pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 52 sampai dengan pasal 56 sebagai berikut :
Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dalam arti bahwa Bank Indonesia menata usahakan rekening pemerintah. Disamping itu, atas permintaan pemerintah, bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri. Pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia dan / atau mengundang bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah yang termasuk kewenangan bank Indonesia.
Tugas dan wewenang BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah antara lain adalah :
·         Melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank Indonesia;
·         Melakukan penyaluran dan administrasi kredit program;
·         Mencari sumber-sumber pendanaan untuk melanjutkan pelaksanaan kredit program

HUBUNGAN INTERNASIONAL
Bank Indonesia dalam melakukan tugasnya dapat melakukan hubungan internasional, yang dilakukan sebagai berikut :

1. Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional. Kerja sama tersebut misalnya dibidang:
·   Intervensi bersama untu kestabilan pasar valuta asing.
·   Penyelesaian transaksi lintas Negara
·   Hubungan koresponden
·  Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas bank sentral, termasuk dalam melakukan pengawasan bank
·   Pelatihan / penelitian seperti masalah moneter dan sistem pembayaran

2. Dalam hal yang dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral adalah Negara, bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.

Source: 
http://ensikloditya.blogspot.com

Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia

Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.

Transaksi berjalan (current account), mencatat perdagangan barang dan jasa, termasuk pembayaran transfer. Jasa termasuk pengangkutan, pembayaran royalti, dan pembayaran bunga. Jasa juga termasuk pendapatan investasi neto, bunga dan keuntungan dari aset kita dikurangi pendapatan pihak luar negeri dari aset yang dimilikinya di negara lain. Pembayaran transfer terdiri dari pengiriman uang, hadiah dan bantuan. Secara sederhana, neraca perdagangan (trade balance) berisi catatan perdagangan barang.Dengan menambahkan transfer neto ke dalam neraca perdagangan, maka akan mendapatkan sebuah transaksi berjalan.

Perhitungan sederhana neraca pembayaran adalah bahwa setiap transaksi yang meningkatkan pembayaran oleh suatu negara dihitung sebagai defisit dalam neraca pembayaran negara tersebut untuk negara lain, impor mobil, pemberian kepada orang asing, pembelian lahan di luar negeri, atau deposit yang ada di bank di luar negeri. Semuanya merupakan item defisit.

Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.

1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.

2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.

Situasi neraca pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V secara umum tetap terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan neraca pembayaran tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, impor dan arus modal luar negeri.

Sejak tahun 1988/89 sampai dengan tahun keempat Repelita V nilai ekspor secara keseluruhan meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun, dari US$ 19,8 miliar pada tahun 1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar pada tahun 1992/93 (lihat Tabel V-1). Peningkatan pertumbuhan ini terutama berasal dari laju pertumbuhan ekspor non migas yang meningkat rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8 miliar pada tahun 1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas yang pesat ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak bumi dan gas alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak bumi dan gas alam cair masing-masing hanya meningkat rata-rata sebesar 6,2% dan 11,8% per tahun, atau masing-masing menjadi sebesar US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1 miliar pada tahun 1992/93.

Sementara itu, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan semakin mantap sehingga semakin mampu berperan sebagai sumber penerimaan devisa utama. Dalam tiga tahun terakhir ini, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan terus meningkat dari 54,6% pada tahun 1990/91 menjadi 64,0% pada tahun 1991/92 dan menjadi 70,3 % pada tahun 1992/93.

Source :
http://ikemurwanti.blogspot.com
http://id.wikipedia.org

Sabtu, 11 Mei 2013

Makalah Perekonomian Indonesia

MASALAH PENGANGGURAN DI INDONESIA 

DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEREKONOMIAN


 

 

 

 

 

Disusun Oleh :

Gusti Nyoman Padma Paramitha

23212220

1EB03

 

 

 

 

 

 

 

Universitas Gunadarma

2012/2013

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN 

 


1.1         Latar Belakang

Salah satu masalah pokok yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia adalah masalah pengangguran. Pengangguran yang tinggi berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kemiskinan, kriminalitas dan masalah-masalah sosial politik yang juga semakin meningkat. Dengan jumlah angkatan kerja yang cukup besar, arus migrasi yang terus mengalir, serta dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan sampai saat ini, membuat permasalahan tenaga kerja menjadi sangat besar dan kompleks.
Pengangguran terjadi disebabkan jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja.Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dan lain-lain.


1.2         Rumusan Masalah

              a)   Apa yang dimaksud dengan pengangguran ?
              b)   Apa macam-macam dari pengangguran ?
              c)   Apa penyebab dari pengangguran ?
              d)   Apa dampak pengangguran terhadap ekonomi masyarakat?
              e)   Apa upaya pemerintah dalam mengatasi pengangguran ?

1.3         Tujuan Pembahasan

              a)   Untuk mengetahui arti dari pengangguran.
              b)   Untuk mengetahui macam-macam dari pengangguran.
              c)   Untuk mengetahui penyebab dari pengangguran.
              d)   Untuk mengetahui dampak pengangguran terhadap ekonomi.
              e)   Untuk mengetahui upaya pemerintah dalam mengatasi pengangguran.














BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1         Pengertian Pengangguran      
              
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.


2.2         Macam-Macam Pengangguran

2.2.1    Berdasarkan Jam Kerja

Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam:

a)       Pengangguran Terselubung (Disguissed Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
b)       Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
c)       Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.

2.2.2   Berdasarkan Penyebab Terjadinya

Berdasarkan penyebab terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam:

a)       Pengangguran friksional (frictional unemployment)
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya    kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya. Contohnya : Perpindahan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri, untuk sementaramenganggur. Berhenti dari pekerjaan yang lama, mencari pekerjaan yang baru yang lebih baik 

b)       Pengangguran konjungtural (cycle unemployment)
Pengangguran konjungtoral adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi. Contohnya: Di suatu perusahaan ketika sedang maju butuh tenaga kerja baru untuk perluasan usaha. Sebaliknya ketika usahanya merugi terus maka akan terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau pemecatan.

c)       Pengangguran struktural (structural unemployment)
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Contohnya: Suatu daerah yang tadinya agraris (pertanian) menjadi daerah industri, maka tenaga bidang pertanian akan menganggur. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti:
  • Akibat permintaan berkurang
  • Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi
  • Akibat kebijakan pemerintah
d)       Pengangguran musiman (seasonal Unemployment)
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya: pada musim panen, para petani bekerja dengan giat, sementara sebelumnya banyak menganggur.

e)       Pengangguran teknologi
Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin. Contoh, sebelum ada penggilingan padi, orang yang berprofesi sebagai penumbuk padi bekerja, setelah ada mesin penggilingan padi maka mereka tidak  bekerja lagi.

f)        Pengangguran Politis
Pengangguran ini terjadi karena adanya peraturan pemerintah yang secara langsungatau tidak, mengakibatkan pengangguran. Misalnya penutupan Bank-bank bermasalahsehingga menimbulkan PHK.

g)       Pengangguran Deflatoir
Pengangguran deflatoir ini disebabkan tidak cukup tersedianya lapangan pekerjaandalam perekonomian secara keseluruhan, atau karena jumlah tenaga kerja melebihikesempatan kerja, maka timbullah pengangguran.

2.3         Penyebab Pengangguran

Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan.Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.
Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.

Selain itu, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengganguran secara global adalah sebagai berikut :
  • Besarnya Angkatan Kerja Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja
  • Lapangan Kerja sedikit
  • Kebutuhan jumlah dan jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak seimbang
  • Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja antar daerah tidak seimbang
  • Budaya pilih-pilih pekerjaan
  • Pemalas

2.4       Dampak Pengangguran Terhadap Ekonomi Masyarakat 

Tingkat pengangguran yang tinggi dapat membawa berbagai dampak pada proses pembangunan ekonomi. Agar tidak terus berlanjut, pemerintah harus mengatasi masalah pengangguran, karena masalah pengangguran adalah masalah yang sangat vital dan sensitif bagi kestabilan ekonomi dan keamanan suatu negara. Pengangguran dapat membawa dampak yang sangat berbahaya jika tidak segera diatasi. Pengangguran berdampak dalam bidang ekonomi, sosial, maupun secara individual pada pelaku pengangguran itu sendiri. Diantara dampak pengangguran tersebut antara lain:
a. Penurunan permintaan agregat.
b. Penurunan penawaran agregat.
c. Penurunan tingkat upah.
d. Penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat.
e. Penurunan tingkat investasi.
f.  Penurunan penerimaan pajak.
g. Munculnya sektor informal.
h. Menimbulkan masalah sosial.
i.  Penurunan potensi dan produktivitas individu.


2.5     Kebijakan Pemerintah dalam Mengatasi Pengangguran

Sebagai solusi pengangguran berbagai strategi dan kebijakan dapat ditempuh, yaitu :

a)  Pemerintah memberikan bantuan wawasan, pengetahuan dan kemampuan jiwa kewirausahaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa bimbingan teknis dan manajemen memberikan bantuan modal lunak jangka panjang, perluasan pasar. Serta pemberian fasilitas khusus agar dapat tumbuh secara mandiri dan andal bersaing di bidangnya. Mendorong terbentuknya kelompok usaha bersama dan lingkungan usaha yang menunjang dan mendorong terwujudnya pengusaha kecil dan menengah yang mampu mengembangkan usaha, menguasai teknologi dan informasi pasar dan peningkatan pola kemitraan UKM dengan BUMN, BUMD, BUMS dan pihak lainnya.

b) Melakukan pembenahan, pembangunan dan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya daerah yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan. Harapan akan berkembangnya potensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia.

c) Membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur. Seperti PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) Dengan membangun lembaga itu, setiap penganggur di Indonesia akan terdata dengan baik dan mendapat perhatian khusus. Secara teknis dan rinci.

d) Menyederhanakan perizinan dan peningkatan keamanan karena terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri. Hal itu perlu segera dibahas dan disederhanakan sehingga merangsang pertumbuhan iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan lapangan kerja.

e)  Mengembangkan sektor pariwisata dan kebudayaan Indonesia (khususnya daerah-daerah yang belum tergali potensinya) dengan melakukan promosi-promosi keberbagai negara untuk menarik para wisatawan asing, mengundang para investor untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan yang nantinya akan banyak menyerap tenaga kerja daerah setempat.

f) Melakukan program sinergi antar BUMN atau BUMS yang memiliki keterkaitan usaha atau hasil produksi akan saling mengisi kebutuhan. Dengan sinergi tersebut maka kegiatan proses produksi akan menjadi lebih efisien dan murah karena pengadaan bahan baku bisa dilakukan secara bersama-sama. Contoh, PT Krakatau Steel dapat bersinergi dengan PT. PAL Indonsia untuk memasok kebutuhan bahan baku berupa pelat baja.

g) Dengan memperlambat laju pertumbuhan penduduk (meminimalisirkan menikah pada usia dini) yang diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan sisi angkatan kerja baru atau melancarkan sistem transmigrasi dengan mengalokasikan penduduk padat ke daerah yang jarang penduduk dengan difasilitasi sektor pertanian, perkebunan atau peternakan oleh pemerintah.

h) Menyeleksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri. Perlu seleksi secara ketat terhadap pengiriman TKI ke luar negeri.Sebaiknya diupayakan tenaga-tenaga terampil.Hal itu dapat dilakukan dan diprakarsai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

i) Menyempurnakan kurikulum dan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Sistem pendidikan dan kurikulum sangat menentukan kualitas pendidikan yang berorientasi kompetensi.Karena sebagian besar para penganggur adalah para lulusan perguruan tinggi yang tidak siap menghadapi dunia kerja.

j) Mengembangkan potensi kelautan dan pertanian. Karena Indonesia mempunyai letak geografis yang strategis yang sebagian besar berupa lautan dan pulau-pulau yang sangat potensial sebagai negara maritim dan agraris. Potensi kelautan dan pertanian Indonesia perlu dikelola secara baik dan profesional supaya dapat menciptakan lapangan kerja yang produktif












BAB III

PENUTUP

 

3.1         Kesimpulan

Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran terjadi disebabkan jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Ketidakmerataan pendapatan karyawan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik juga sangat berpengaruh terhadap ketenagakerjaan di Indonesia.

3.2         Saran

Untuk mengurangi tingkat pengangguran, harus ada peran pemerintah. Pemerintah harus bisa mengeluarkan kebijakan yang bisa terciptanya lapangan pekerjaan, serta menjalankan kebijakan yang konsisten tersebut dengan sungguh-sungguh sampai terlihat hasil yang maksimal. Pemerintah memberikan penyuluhan, pembinaan dan pelatihan kerja kepada masyarakat untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri sesuai dengan kemampuan dan minatnya masing-masing untuk mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktifitas dan kesejahteraan. Selain dari pemerintah, masyarakat juga harus ikut berpartisipasi dalam upaya pengurangan jumlah pengangguran yang terjadi di Indonesia.








DAFTAR PUSTAKA


Sukirno, Sadono.2011.Makroekonomi Teori Pengantar.Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

http://zenaoke.wordpress.com

http://id.shvoong.com
http://id.wikipedia.org