Kamis, 17 April 2014

Surat Perjanjian

Pada hari ini, Rabu, tanggal empat belas bulan empat tahun dua ribu empatbelas (14-04-2014), bertempat di Bali, telah ditanda- tangani perjanjian perkawinan oleh dan antara:

Nama          :  Arjuna
Alamat        :  JL. Kasih No 1, Perumahan Damai, Jakarta
No. KTP     : 12345678910

Bertindak untuk dan atas nama mempelai pria selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.


Nama           : Padma Paramitha
Alamat         : Jl. Mahkota 2 blok BIV ,Pondok Duta 1, Bali
No KTP      : 9876543210

  1. Dalam hal ini bertindak sebagai mempelai wanita selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak berdasarkan itikad baik sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian perkawinan resmi dan oleh karena itu sepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini.


Pasal 1

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling memiliki hak yang sama, martabat yang sama, dan kedudukan yang sama di depan hukum.


Pasal 2

Perjanjian perkawinan ini berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Pasal 3

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkenaan akan melangsungkan sebuah perkawinan, dan telah sepakat untuk mengatur harta kekayaan dengan membuat perjanjian nikah.


Pasal 4

Pihak Pertama dan Pihak Kedua jika sudah menjadi suami istri bersepakat untuk tidak akan ada percampuran harta benda, artinya Pihak Pertama akan mengurus dan tetap memiliki harta Pihak Pertama sebelum maupun setelah perkawinan terjadi, demikian juga dengan Pihak Kedua.


Pasal 5

Bahwa Pihak Pertama Dan Pihak Kedua jika sudah menjadi suami istri, baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua selama tetap bekerja, maka penghasilan selama perkawinan berlangsung akan tetap menjadi milik masing-masing pihak


Pasal 6

Suami istri masing-masing tetap mempunyai dan memiliki segala harta masing-masing, baik sebelum perkawinan berlangsung maupun setelah perkawinan


Pasal 7

Baik sebelum perkawinan berlangsung maupun sesudah perkawinan, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua setelah perkawinan berlangsung menjadi suami istri, semua harta yang berupa warisan, hibah wasiat atau hibah hidup atau dengan cara lain tetap menjadi milik masing-masing pihak.


Pasal 8

Pihak Pertama dan Pihak Kedua setelah menjadi suami istri, masing-masing tetap memiliki segala harta, baik yang diperoleh dari pembelian, penukaran dari masing-masing harta kekayaan


Pasal 9

Baik sebelum maupun sesudah perkawinan berlangsung, jika terjadi atau adanya utang-piutang yang dibuat masing- masing pihak sebagai suami istri, hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pihak


Pasal 10

Istri tetap mempunyai hak untuk mengurus anak maupun mengurus hartanya, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta berhak dan bebas untuk menggunakan atau memakai setiap hasil dari harta kekayaan dan dari penghasilannya yang diberi dari manapun, dan jika suami yang mengatur harta-harta itu, maka suami wajib bertanggung jawab atas harta itu


Pasal 11

Harta yang dibawa maupun yang ada selama perkawinan berlangsung yang ada karena warisan, hibah wasiat atau hibah hidup dengan cara lain oleh masing-masing suami istri harus dibuat dan ada dalam suatu daftar dan surat-surat Pihak Pertama, sebagai suami wajib memberi bantuan, agar diadakan pendaftaran tersebut. Jika daftar yang dimaksud baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang diperoleh si istri selama perkawinan, telah ada atau tidak ada surat-surat yang menyatakan tentang barang-barang apa yang dahulu dibawa, atau berapa harganya, maka si istri atau warisnya berhak untuk membuktikan tentang harga maupun daftar harga tersebut dengan saksi-saksi atau pengetahuan umum.


Pasal 12

Pihak Pertama maupun Pihak Kedua menerangkan bahwa dalam perkawinan tersebut Pihak Pertama juga membawa uang tunai dan juga bagian dari harta yang dibawa tersebut merupakan peninggalan dari orang tua Pihak Pertama yang sempat dibagi, juga merupakan harta masing-masing pihak dalam perkawinan.


Pasal 13

Apabila terjadi perselisihan di antara para pihak terkait dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Tapi, apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.


Pasal 14

Dalam kaitannya dengan perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.


Pasal 15

Perjanjian perkawinan ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.



Pihak I


Pihak II


Arjuna
Padma


Referensi :
http://www.banksurat.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar