Sabtu, 15 Maret 2014

Hukum dan Hukum Ekonomi



Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan – ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan masyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. 

Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan – aturan yang apabila dilanggar menimbulakan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum di tinjau dari segi material dan formal

  • Sumber – sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb.
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan bahwa kebutuhan – kebutuhan ekonomi dalam masyarakat yng menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa – peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

  • Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

2. Kebiasaan (custom)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang – ulang dalam hal sama apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang dilakukan sedemikian rupa sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari keteentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peratuan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1) Traktat (Treaty)
2) Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemkmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau petalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu :
a) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b) Hukum ekonomi sosial yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia (misal hukum perburuhan dan hukum perumahan)

Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau Sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumalah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum


Referensi :
http://www.bimbingan.org/pelaku-hukum-ekonomi.htm
http://kadekarisupawan.wordpress.com/2013/03/18/pengertian-dan-jenis-jenis-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar