Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan – ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan
Hukum
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan masyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan
prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri.
Sumber Hukum
Sumber
hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan – aturan yang apabila dilanggar
menimbulakan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum di tinjau dari segi material dan formal
Hukum di tinjau dari segi material dan formal
- Sumber – sumber hukum material
Dalam
sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari
sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb.
Contoh
:
1. Seorang
ahli ekonomi mengatakan bahwa kebutuhan – kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
yng menyebabkan timbulnya hukum.
2.
Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi
sumber hukum ialah peristiwa – peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
- Sumber hukum formal
1.
Undang – Undang (Statute)
Ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan
dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan
(custom)
Ialah
suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang – ulang dalam hal sama
apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu
selalu berulang dilakukan sedemikian rupa sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum maka dengan
demikian timbul suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang
sebagai hukum.
3.
Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari
keteentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk
membuat peratuan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian
apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat
dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.
1) Traktat
(Treaty)
2) Pendapat sarjana
hukum (Doktrin)
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu :
a) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b) Hukum ekonomi sosial yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia (misal hukum perburuhan dan hukum perumahan)
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau Sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumalah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum
Referensi :
http://www.bimbingan.org/pelaku-hukum-ekonomi.htm
http://kadekarisupawan.wordpress.com/2013/03/18/pengertian-dan-jenis-jenis-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar