Sistem
keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara
yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa
dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya
misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada
prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan
sistem lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga
keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut
depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank
perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga
keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak
diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
bentuk simpanan.
Dalam
perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem
lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama
setelah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang
kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang
keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu :
1. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi;
3. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
4. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Konsekuensi
dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, adalah perubahan struktur
sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari
aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin
jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama dibidang
perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas
dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan
mentri keuangan.
SISTEM MONETER DAN PERBANKAN
Yang
termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga
yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan
kedalam sistem moneter adalah otoritas moneter dan bank-bank pencipta
uang giral. Oleh karena itu, sistem perbankan merupakan bagian integral
dari suatu sistem moneter. Otoritas
moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan
dibidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi
perbankan, masyarakat maupun pemerintah.
FUNGSI OTORITAS MONETER
Fungsi pokok otoritas moneter dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
1. Mengeluarkan uang kertas dan logam
2. Menciptakan uang primer
3. Memelihara cadangan devisa nasional
4. Mengawasi sisten moneter
FUNGSI SISTEM MONETER
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan adalah :
1. Menyelenggarakan
mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme
tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang
relative kecil.
2. Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
3. Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.
JENIS-JENIS BANK
Bank BUMN
Bank
badan usaha milik Negara (bank BUMN) pada dasarnya adalah bank yang
seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Oleh
karena itu bank-bank ini sering juga disebut bank pemerintah.
Bank Pemerintah Daerah
Bank-bank
milik pemerintah daerah adalah bank-bank Pembangunan Daerah yang
pendiriannya didasarkan pada undang-undang No.13 Tahun 1962. Dengan
diundangkannya undang-undang nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, BPD-BPD tersebut harus
memilih dan menetapkan badan hukumnya apakah menjadi Perseroan Terbatas,
koperasi atau perusahaan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam
undang-undang tersebut diatas.
Bank Swasta Nasional
Bank
Swasta Nasional adalah bank yang berbadan hukum Indonesia dan sebagai
atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga Negara Indonesia dan atau
badan hukum Indonesia.
Bank Asing
Jumlah bank asing yang beroperasi di Indonesia saat ini berjumlah 10 bank yaitu :
1. Citibank
|
6. Deutsche Bank
|
2. American Express Bank
|
7. ABN-Amro Bank
|
3. Bank of Tokyo
|
8. Bank of America
|
4. Standard Chartered Bank
|
9. Chase Manhattan Bank
|
5. Hongong and Shanghai Bank
|
10. Bangkok Bank
|
Bank Perkreditan Rakyat
Bank
perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu. Usaha BPR yang diperbolehkan menurut
undang-undang meliputi hal-hal sebagai berikut :
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
b) Memberikan kredit
c) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
d) Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan usaha yang tidak diperkanankan dilakukan BPR antara lain :
a) Menerima simpanan dalam bentuk giro
b) Melakukan penyertaan modal
c) Melakukan usaha perasuransian
d) Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana disebut diatas.
BADAN HUKUM BANK
Pendirian bank menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 dapat memilih badan hukum sebagai berikut :
- Perseroan terbatas
- Koperasi, atau
- Perusahaan Daerah
BANK INDONESIA
Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 1999 adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan /atau pihak-pihak lainnya.
Kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang yang
mengaturnya. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan
undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 dengan modal sekurang-kurangnya Rp.2
triliun.
Untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai tujuan bank
Indonesia perlu ditopang dengan tiga pilar utama yaitu :
a) Kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian;
b) Sistem pembayaran yang cepat dan tepat;
c) Sistem perbankan dan keuangan yang sehat.
Dalam
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, bank Indonesia berwenang
menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter
sebagai berikut :
a) Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang dittetapkan;
b) Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri;
c) Memelihara keseimbangan neraca pembayaran; dan
d) Menerima pinjaman luar negeri.
TUJUAN BANK INDONESIA
Tujuan
bank Indonesia, dalam undang-undang nomor 23 tahun 1999 (UU-BI) secara
tegas dinyatakan dalam pasal 7 bahwa tujuan bank Indonesia adalah
mencapai dan mencapai kestabilan nilai rupiah yang merupakan single
objective Bank Indonesia. Kestabilan rupiah yang dimaksud adalah
kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata
uang lain.Perumusan
tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan
untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab
yang harus dipikul oleh Bank Indonesia.
TUGAS BANK INDONESIA
Untuk
mencapai tujuan Bank Indonesia tersebut diatas yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah, bank Indonesia didukung oleh tiga
pilar yang merupakan 3 bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c) Mengatur dan mengawasi bank.
Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Untuk
mencapai tujuan bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah,
pasal 10 undang-undang no.13 Tahun 1999, Bank Indonesia dalam menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter berwenang:
a) Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan;
b) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
· Operasi pasar terbuka dipasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
· Penetapan diskonto;
· Penetapan cadangan wajib minimum;
· Pengaturan kredit atau pembiayaan.
Bank Indonesia sebagai Lender of the Last resort
Sebagai
upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, bank
Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort (pasal 11)
yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka
pendek yang dihadapi bank.
Kebijakan nilai tukar
Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antar lain berupa :
a) Dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;
b) Dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
c) Dalam sistem nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta pita intervensi.
Kewenangan dalam mengelola cadangan devisa
Bank
Indonesia melakukan pengelolaan cadangan devisa Negara (pasal 13 UU-BI)
yang dimaksud dengan cadangan devisa disini adalah cadangan devisa
Negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia, yang tercatat pada sisi aktiva
neraca Bank Indonesia yang antara lain berupa emas, uang kertas asing
dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri yang
dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Tujuan
pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari upaya menjaga nilai tukar.
INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Independensi bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :
Yuridis
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1999 merupakan landasan yuridis bagi independensi Bank
Indonesia dimana dalam undang-undang tersebut dimuat berbagai elemen
dari independensi Bank Indonesia.
Personalia
Independensi
personalia secara yuridis ditunjukan dalam hal pengangkatan anggota
Dewan Gubernur oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Persyaratan
persetujuan DPR ini penting untuk menjaga indepensi Bank Indonesia dari
intervensi pemerintah melalui pengangkatan anggota Dewan Gubernur.
Institusi
Bank
Indonesia adalah lembaga Negara yang independen yang dalam melaksanakan
fungsi dan tugasnya bebas campur tangan pemerintah atau pihak-pihak
lainnya. Secara structural, bank Indonesia berada diluar pemerintah
sehingga dapat mengeliminir adanya intervensi terhadap tugas Bank
Indonesia baik yang berasal dari pemerintah maupun pihak lain.
Tujuan
Tujuan
Bank Indonesia difokuskan pada menjaga kestabilan nilai rupiah yang
tercermin pada laju inflasi yang rendah dan kestabilan nilai tukar.
Tugas
Independensi
dalam pelaksanaan tugas tercermin dari larangan bagi pihak lain untuk
melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas-tugas
Bank Indonesia. Bank Indonesia juga wajib menolak dan / atau mengabaikan
segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan
tugasnya.
Manajemen
Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang sepenuhnya berwenang dalam
menjalankan organisasi bank Indonesia dalam rangka mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
Anggaran
Independensi
dalam bidang anggaran terlihat dalam ketentuan pasal 60 yang menyatakan
bahwa anggaran Bank Indonesia ditetapkan anggota Dewan Gubernur.
Anggaran harus disampaikan kepada DPR yang dimaksudkan untuk dapat
memantau pengelolaan kewenangan Bank Indonesia dalam anggaran serta
kepada pemerintah sebagai bahan informasi berkaitan dengan surplus atau
defisit anggaran Bank Indonesia.
Transparansi
Transparansi
atau akuntabilitas ini diwujudkan dengan pertanggung jawaban kepada
publik dimana Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada
masyarakat secara terbuka.
Akuntabilitas
Dalam undang-undang nomor 23 tahun 1999 dianut pertanggungjawaban publik dimana setiap awal tahun anggaran Bank Indonesia
wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui
media masa mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter tahun yang
akan dating.
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Bank
Indonesia dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai bank sentral,
memiliki hubungan dengan pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 52
sampai dengan pasal 56 sebagai berikut :
Bank
Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dalam arti bahwa
Bank Indonesia menata usahakan rekening pemerintah. Disamping itu, atas
permintaan pemerintah, bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah
dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan, serta
menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak
luar negeri. Pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia dan / atau
mengundang bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah
ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank
Indonesia atau masalah yang termasuk kewenangan bank Indonesia.
Tugas dan wewenang BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah antara lain adalah :
· Melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank Indonesia;
· Melakukan penyaluran dan administrasi kredit program;
· Mencari sumber-sumber pendanaan untuk melanjutkan pelaksanaan kredit program
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Bank Indonesia dalam melakukan tugasnya dapat melakukan hubungan internasional, yang dilakukan sebagai berikut :
1. Bank
Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya,
organisasi, dan lembaga internasional. Kerja sama tersebut misalnya
dibidang:
· Intervensi bersama untu kestabilan pasar valuta asing.
· Penyelesaian transaksi lintas Negara
· Hubungan koresponden
· Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas bank sentral, termasuk dalam melakukan pengawasan bank
· Pelatihan / penelitian seperti masalah moneter dan sistem pembayaran
2. Dalam
hal yang dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau
lembaga multilateral adalah Negara, bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
Source:
http://ensikloditya.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar