Kamis, 17 April 2014

Surat Perjanjian

Pada hari ini, Rabu, tanggal empat belas bulan empat tahun dua ribu empatbelas (14-04-2014), bertempat di Bali, telah ditanda- tangani perjanjian perkawinan oleh dan antara:

Nama          :  Arjuna
Alamat        :  JL. Kasih No 1, Perumahan Damai, Jakarta
No. KTP     : 12345678910

Bertindak untuk dan atas nama mempelai pria selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.


Nama           : Padma Paramitha
Alamat         : Jl. Mahkota 2 blok BIV ,Pondok Duta 1, Bali
No KTP      : 9876543210

  1. Dalam hal ini bertindak sebagai mempelai wanita selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak berdasarkan itikad baik sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian perkawinan resmi dan oleh karena itu sepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini.


Pasal 1

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling memiliki hak yang sama, martabat yang sama, dan kedudukan yang sama di depan hukum.


Pasal 2

Perjanjian perkawinan ini berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Pasal 3

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkenaan akan melangsungkan sebuah perkawinan, dan telah sepakat untuk mengatur harta kekayaan dengan membuat perjanjian nikah.


Pasal 4

Pihak Pertama dan Pihak Kedua jika sudah menjadi suami istri bersepakat untuk tidak akan ada percampuran harta benda, artinya Pihak Pertama akan mengurus dan tetap memiliki harta Pihak Pertama sebelum maupun setelah perkawinan terjadi, demikian juga dengan Pihak Kedua.


Pasal 5

Bahwa Pihak Pertama Dan Pihak Kedua jika sudah menjadi suami istri, baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua selama tetap bekerja, maka penghasilan selama perkawinan berlangsung akan tetap menjadi milik masing-masing pihak


Pasal 6

Suami istri masing-masing tetap mempunyai dan memiliki segala harta masing-masing, baik sebelum perkawinan berlangsung maupun setelah perkawinan


Pasal 7

Baik sebelum perkawinan berlangsung maupun sesudah perkawinan, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua setelah perkawinan berlangsung menjadi suami istri, semua harta yang berupa warisan, hibah wasiat atau hibah hidup atau dengan cara lain tetap menjadi milik masing-masing pihak.


Pasal 8

Pihak Pertama dan Pihak Kedua setelah menjadi suami istri, masing-masing tetap memiliki segala harta, baik yang diperoleh dari pembelian, penukaran dari masing-masing harta kekayaan


Pasal 9

Baik sebelum maupun sesudah perkawinan berlangsung, jika terjadi atau adanya utang-piutang yang dibuat masing- masing pihak sebagai suami istri, hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pihak


Pasal 10

Istri tetap mempunyai hak untuk mengurus anak maupun mengurus hartanya, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta berhak dan bebas untuk menggunakan atau memakai setiap hasil dari harta kekayaan dan dari penghasilannya yang diberi dari manapun, dan jika suami yang mengatur harta-harta itu, maka suami wajib bertanggung jawab atas harta itu


Pasal 11

Harta yang dibawa maupun yang ada selama perkawinan berlangsung yang ada karena warisan, hibah wasiat atau hibah hidup dengan cara lain oleh masing-masing suami istri harus dibuat dan ada dalam suatu daftar dan surat-surat Pihak Pertama, sebagai suami wajib memberi bantuan, agar diadakan pendaftaran tersebut. Jika daftar yang dimaksud baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang diperoleh si istri selama perkawinan, telah ada atau tidak ada surat-surat yang menyatakan tentang barang-barang apa yang dahulu dibawa, atau berapa harganya, maka si istri atau warisnya berhak untuk membuktikan tentang harga maupun daftar harga tersebut dengan saksi-saksi atau pengetahuan umum.


Pasal 12

Pihak Pertama maupun Pihak Kedua menerangkan bahwa dalam perkawinan tersebut Pihak Pertama juga membawa uang tunai dan juga bagian dari harta yang dibawa tersebut merupakan peninggalan dari orang tua Pihak Pertama yang sempat dibagi, juga merupakan harta masing-masing pihak dalam perkawinan.


Pasal 13

Apabila terjadi perselisihan di antara para pihak terkait dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Tapi, apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.


Pasal 14

Dalam kaitannya dengan perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.


Pasal 15

Perjanjian perkawinan ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.



Pihak I


Pihak II


Arjuna
Padma


Referensi :
http://www.banksurat.com/

Badan Hukum Publik

Sebelum membahas tentang Badan Hukum Publik, terlebih dahulu kita ketahui apa itu badan hukum publik. 
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.

2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan).

Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Salah satu BUMN yang sudah go public adalah PT Telekomunikasi Indonesia. Perusahaan penyedia jasa telekomunikas milik pemerintah Indonesia ini merupakan yang terbesar di Indonesia. Telkom merupakan perusahaan terbaik di Indonesia menurutukuran dari Forbes, dengan menempati posisi ke 684 dalam daftar 2000 perusahaan terbaik dunia.

Dalam usianya yang ke-11 sebagai perusahaan publik, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) mencatat peningkatan nilai kapitalisasi pasar (Market Capitalization) yang sangat tajam. Bila pada 14 Nopember 1995, yaitu ketika Telkom menjadi perusahaan publik, nilai kapitalisasi pasar Telkom baru mencapai Rp 20,5 triliun, maka pada Nopember 2006 nilai tersebut menjadi 184,5 triliun, atau melonjak 800%.

Menurut Direktur Utama/CEO Telkom Arwin Rasyid, melonjaknya nilai kapitalisasi pasar Telkom tak lepas dari kinerja yang berhasil dicapai BUMN telekomunikasi ini dari waktu ke waktu. Dari sisi pendapatan misalnya, bila di tahun 1995 hanya mencapai Rp 5,105 triliun, maka pada 2005 melonjak menjadi 41,807 triliun, peningkatan dengan CAGR (Compound Annual Growth Rate) 26%. Demikian pula dari sisi laba bersih (Net Income), jika di tahun 1995 pencapaiannya baru Rp 907 miliar, maka di tahun 2005 menjadi 7,994 triliun, peningkatan dengan CAGR 27%.
Pada triwulan III 2006, Telkom mencatat pendapatan (revenue) Rp 37,2 triliun atau tumbuh 23,4% dibanding kinerja pendapatan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Bahkan, Telkom mencatat peningkatan yang sangat tinggi untuk laba bersih. Pada triwulan III 2006 laba bersih Telkom mencapai Rp 9,222 triliun atau tumbuh 62,5% dibanding laba bersih periode yang sama di tahun 2005.
Pendapatan per lembar saham (EPS, earning per share) Telkom juga terus meningkat dengan CAGR yang tinggi. Pada 1995 EPS Telkom baru mencapai Rp 106, namun pada 2005, angka tersebut melonjak menjadi Rp 397, peningkatan dengan CAGR 16%. Bahkan, pada triwulan III 2006, Telkom berhasil membukukan EPS senilai Rp 458 atau melonjak 62,7% dibanding EPS Telkom pada periode yang sama di tahun 2005 sebesar Rp 282.

Beberapa keuntungan yang dapat dipetik Telkom dengan melakukan go public di antaranya:
1)  Meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan dan negara Republik Indonesia;
2)  Meningkatkan transparansi perusahaan dalam memberikan pelaporan keuangannya;
3)  Meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance);
4)  Memberikan kemudahan mendapatkan akses internasional terhadap pendanaan eksternal;
5)  Perusahaan mendapatkan ”benchmark Pricing”

Keuntungan dan Kerugian Perusahaan Go Public

Keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak  modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.

Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka. 
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.

Kesimpulan :

Berdasarkan keterangan diatas, maka terlihat jelas perbedaan PT. Telkom sebelum dan sesudah go public. Setelah go public, pendapatan PT.Telkom terus meningkat jika dibandingkan dengan sebelum go public. Bukan hanya dari segi pendapatan, namun banyak keuntungan lain yang diterima PT.Telkom setelah go public. Meskipun ada beberapa kerugian atau kelemahannya saat perusahaan go public, namun lebih banyak keuntungan yang diperoleh PT.Telkom. Jadi berdasarkan data diatas PT. Telkom lebih baik memang go public. Selain itu, dengan go public, pengelolaan BUMN lebih mudah diawasi, sehingga aspek transparansi menjadi hal yang mutlak


Referensi

http://www.telkom.co.id
http://www.forumbebas.com
metyalutviani93.blogspot.com


Sabtu, 15 Maret 2014

Hukum dan Hukum Ekonomi



Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan – ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan masyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. 

Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan – aturan yang apabila dilanggar menimbulakan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum di tinjau dari segi material dan formal

  • Sumber – sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb.
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan bahwa kebutuhan – kebutuhan ekonomi dalam masyarakat yng menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa – peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

  • Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

2. Kebiasaan (custom)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang – ulang dalam hal sama apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang dilakukan sedemikian rupa sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari keteentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peratuan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1) Traktat (Treaty)
2) Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemkmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau petalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu :
a) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b) Hukum ekonomi sosial yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia (misal hukum perburuhan dan hukum perumahan)

Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau Sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumalah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum


Referensi :
http://www.bimbingan.org/pelaku-hukum-ekonomi.htm
http://kadekarisupawan.wordpress.com/2013/03/18/pengertian-dan-jenis-jenis-hukum/

Minggu, 19 Januari 2014

Meningkatkan Daya Ingat



Ada berbagai cara untuk meningkatkan daya ingat. Ingatan kita layaknya organ tubuh yang lain yang membutuhkan latihan teratur agar selalu dalam kondisi baik, sebagaimana juga atlet harus melatih tubuhnya untuk menghadapi masa-masa yang sulit. Daya ingat memerlukan pelatihan khusus agar tetap dalam kondisi prima dan kemampuannya meningkat. Ada beberapa cara sederhana, yang dapat anda ikuti untuk menjaga daya ingat anda tetap dalam kondisi prima, dan juga teknik yang benar-benar dapat membantu anda memperbaiki kondisi dan kinerja daya ingat anda.

Penyebab-penyebab Berkurangnya Daya Ingat

Kualitas daya ingat seseorang tidak hanya tergantung pada pendidikan, lingkungan belajar dan lingkungan fisik di mana ia hidup, tetapi juga pada faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi hidupnya (misalnya kehilangan orang yang dicintai). Ada juga faktor genetik keturunan yang memainkan peran yang sangat penting. Penyebab yang lain adalah:

Tidur

Ada hubungan langsung antara kurang tidur, insomnia dan berkurangnya daya ingat.

Tidur malam yang cukup sangat penting bagi berfungsinya ingatan kita. Penelitian telah menunjukkan bahwa dibutuhkan setidaknya 6 jam tidur untuk daya ingat berfungsi pada potensi maksimumnya.

Sangat penting untuk tidak mengabaikan persyaratan tidur untuk tubuh kita. Jika kita mendapatkan cukup tidur, maka bukan hanya daya ingat saja menjadi lebih baik tetapi kita juga akan lebih mampu mengatasi stres sehari-hari.

Depresi

Depresi merupakan penyebab yang melemahkan daya ingat.

Depresi saat ini telah menjadi penyakit yang sangat umum. Hal ini dapat terjadi pada semua usia. Ada banyak penyebab yang dapat menyebabkan depresi. Peristiwa-peristiwa yang sangat serius yang melukai jiwa manusia, seperti kehilangan orang yang dicintai, biasanya disertai dengan depresi dan menyebabkan penurunan daya ingat.

Dalam kasus depresi, penting untuk mencari bantuan dan nasehat dari dokter berkualitas. Obat depresi yang tepat memungkinkan untuk pemulihan penuh daya ingat.

Penyakit tiroid

Penyakit kelenjar tiroid mempengaruhi sejumlah besar orang, dan memiliki efek negatif pada daya ingat.

Diagnosis awal penyakit tiroid akan mencegah kerusakan lebih lanjut dari daya ingat. Penyakit kelenjar tiroid dapat terjadi pada semua usia.

Diabetes

Diabetes telah menjadi bencana yang cukup menakutkan di dunia. Banyak pasien tidak mengobati diabetes dengan baik. Kegagalan sistem vaskular yang terus berlanjut pada diabetes dan tidak diobati secara efektif berkontribusi terhadap menurunnya daya ingat.

Pengobatan yang tepat dan pengendalian terhadap diabetes akan meningkatkan daya ingat. Penyakit kronis lainnya seperti pada hati, paru-paru dan ginjal juga mempengaruhi daya ingat. Dalam kasus diagnosa secara dini dan dilanjutkan dengan pengobatan akan memperbaiki daya ingat dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

Alkohol dan obat-obatan

Kecanduan alkohol dan beberapa jenis obat-obatan tertentu, dapat menyebabkan penurunan daya ingat atau bahkan degenerasi kemampuan intelektual lainnya.

Para pecandu alkohol pada awalnya memiliki masalah dengan daya ingat jangka pendek, kemudian amnesia ini diperparah dengan masalah dengan daya ingat jangka panjang.

Konsumsi alkohol sekala sedang (1 sampai 2 gelas untuk laki-laki dan 1 gelas untuk wanita, setiap hari), tidak membahayakan otak. Sebaliknya konsumsi alkohol yang berlebihan adalah racun bagi otak dan daya ingat.

Obat-obatan dapat membahayakan otak dan mengurangi kemampuan mental. Misalnya obat ekstasi menyebabkan kerusakan serius pada daya ingat.

Kurangnya Vitamin B12

Kurangnya vitamin tertentu juga dapat menyebabkan penurunan daya ingat. Vitamin B12 diperlukan bagi otak agar dapat berfungsi maksimal. Diet yang seimbang memberikan tubuh vitamin dan mineral yang dibutuhkan.

Vitamin B12 ditemukan pada ikan, telur, daging, unggas, susu dan produk susu. Vitamin ini membantu sistem peredaran darah dan kesehatan otak.

6 Cara Meningkatkan Daya Ingat Anda

Seperti telah disebutkan diatas bahwa ingatan kita layaknya seorang atlet. Semakin anda melatih otak dan daya ingat maka semakin baik juga kinerja mereka. Pepatah “practice makes perfect” berlaku bagi daya ingat kita juga. Selain faktor-faktor yang dapat menyebabkan penurunan daya ingat (seperti dijelaskan di atas), ada beberapa cara yang dapat diadopsi untuk meningkatkan daya ingat anda. Yang terpenting adalah yang disebutkan di bawah ini:

1. Jangan pernah berhenti belajar

Carilah topik yang menarik minat anda dan mulailah terlibat didalamnya dengan mempelajari informasi-informasi baru dan perkembangan tentang topik tersebut. Jika memungkinkan, anda dapat bergabung dengan kelompok yang memiliki minat yang sama dengan anda untuk berdiskusi dengan orang-orang dalam kelompok tersebut.

Membaca, mengikuti kuliah, program, informasi di televisi dan internet, merupakan sumber pendidikan berkelanjutan untuk otak anda yang tentu saja akan mendatangkan hasil yang bermanfaat untuk perkembangan daya ingat anda.

2. Menjalin hubungan sosial dan keluarga anda

Manusia pada dasarnya memiliki keramahan yang melekat. Semakin sosial anda, semakin baik untuk otak anda. Mengisolasi diri akan merusak banyak sistem tubuh. Penelitian telah menunjukkan bahwa otak dan jantung memiliki banyak keuntungan hubungan keluarga dan sosial yang baik.

Sehubungan dengan konteks ini, anda bisa menjadi relawan untuk memberikan bantuan dimana masyarakat membutuhkan anda, atau bahkan berpartisipasi dalam kelompok terorganisir, yang sesuai dengan kepentingan anda sendiri. Jika anda memiliki hewan peliharaan misalnya, anda dapat bersosialisasi dengan orang lain yang juga memiliki hewan peliharaan dan mendiskusikan dengan mereka masalah yang relevan serta mengembangkan hubungan yang lebih erat.

3. Mengembangkan kebiasaan baru

Setiap kali anda mengharuskan pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu yang baru, anda berarti memicu kekuatan baru untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Pertimbangkan untuk merubah layout mebel anda, mengoleskan mentega pada roti dengan cara yang berbeda atau dengan mata tertutup, mengenakan celana dengan satu tangan, atau belajar menggunakan mouse dengan tangan yang lain. Anda dapat memikirkan beberapa ide lain untuk melatih otak dan membantu meningkatkan daya ingat anda.

4. Latih pikiran anda dengan permainan-permainan.

Semakin anda menggunakan keistimewaan otak, semakin anda membantu daya ingat anda tetap bugar. Ada banyak permainan yang membangkitkan kemampuan intelektual anda, sekaligus juga berkontribusi untuk hubungan sosial yang lebih baik. Backgammon, catur, teka-teki dan banyak permainan papan lainnya, menawarkan hiburan dan juga membantu anda meningkatkan daya ingat.

5. Olahraga dapat meningkatkan daya ingat anda

Olahraga meningkatkan sistem peredaran darah. Bahkan latihan sehari-hari yang sederhana tapi rutin seperti berjalan cepat dapat meningkatkan kinerja jantung dan oksigenasi otak. Tidak perlu menjadi seorang pelari maraton dalam rangka memperoleh manfaat dari berolahraga. Manfaat olahraga berpengaruh positif pada banyak sistem tubuh, khususnya daya ingat dan kemampuan kognitif lainnya. Cukup dengan berolahraga selama 20 menit setiap hari dalam latihan yang sederhana seperti berjalan kaki, bersepeda atau berenang.

Terbukti secara ilmiah bahwa berjalan kaki selama 2,5 jam setiap minggu secara substansial akan meningkatkan daya ingat pada orang-orang di atas usia 50 tahun.

6. Makanan yang akan membantu meningkatkan daya ingat anda

Apa yang kita makan setiap hari, mempengaruhi kinerja dan kondisi daya ingat kita dalam jangka panjang. Survei dalam beberapa dekade terakhir, telah menunjukkan bahwa makanan tertentu dapat berkontribusi untuk meningkatkan fungsi sirkuit saraf dari otak yang mengontrol daya ingat.

Ciri-ciri umum dari makanan ini adalah mereka kaya akan antioksidan dan vitamin yang bermanfaat bagi sistem saraf.
Ingatlah bahwa untuk mendapatkan asupan vitamin yang cukup dalam tubuh anda, lebih baik untuk makan lebih banyak buah dan sayuran daripada menelan vitamin formulasi. Alasannya adalah dengan mengonsumsi makanan kaya vitamin anda juga menyerap nutrisi yang berguna lainnya yang bertindak untuk melengkapi dan mendukung kerja vitamin.

Beberapa makanan yang bisa meningkatkan daya ingat anda adalah:

1. Sayuran berdaun hijau, bayam, kubis, selada
2. Brokoli dan kembang kol
3. Jus buah, buah
4. Berbagai macam berry, buah delima
5. Kacang-kacangan
6. Ikan berlemak seperti salmon, sarden, mackerel
7. Minyak zaitun dan minyak nabati lainnya

Referensi
http://www.akuinginsukses.com/

Potret Pendidikan di Indonesia


Pendidikan adalah penggerak suatu bangsa dalam memajukan peradabannya. Perkembangan sebuah bangsa akan dipengaruhi oleh tingkat kualitas Pendidikan yang ada karena pendidikan menjadi fondasi utama dalam membangun sebuah generasi muda yang kelak akan memberikan arah pada suatu bangsa. Lahirnya bangsa Indonesia tidak terlepas juga dari tokoh besar dan pemuda bangsa yang berpendidikan. Oleh karena itu, setelah Indonesia merdeka bangsa ini sadar akan pentingnya pendidikan. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama yang lahir menegaskan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Hal itu mencerminkan keseriusan Negara ini dalam bidang pendidikan sejak lahir. Namun apabila kita melihat pada masa sekarang, permasalahan pendidikan yang muncul semakin kompleks dan beragam.

Pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan nasional seperti kehilangan semangat pendidikan yang telah dimanahkan konstitusi. Salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan sepertinya masih sangat jauh untuk bisa dikatakan telah berhasil apabila kita melihat kondisi yang ada saat ini. Permasalahan yang muncul salah satunya berakar dari kebijakan pemerintah yang kurang tepat. Sistem kebijakan yang cenderung bersifat top-down membuat tidak maksimalnya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebagai contoh, kebijakan baru mengenai kurikulum 2013 yang baru saja dikeluarkan sementara kondisi yang ada banyak di daerah pelosok nusantara ini sekolah-sekolah bahkan belum terjamah oleh kurikulum-kurikulum yang sebelumnya. Ini membuktikan bahwa minimnya perhatian mengenai pemerataan yang seharusnya lebih diutamakan mengingat amanah yang ada dalam konstitusi bahwa yang berhak atas pendidikan adalah setiap warga Negara dan bukan hanya segilintir masyarakat yang beruntung.

Pendidikan mempunyai porsi lebih dalam pembiayaan negara. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 memang telah mengamanatkan 20% dari APBN digunakan untuk pendidikan bangsa, jumlah yang cukup tinggi dibandingkan pada tahun 1990-an dimana saat itu pembiayaan pendidikan dari APBD hanya berkisar 5-15%. Namun ternyata jumlah yang cukup besar tersebut penggunaannya masih belum maksimal. Rata-rata hampir mencapai 40% dari biaya pendidikan APBN maupun APBD telah terserap oleh biaya gaji untuk guru. Belum lagi pembiayaan yang cenderung sentralisasi, semakin memberikan kesempatan kecil bagi orang-orang yang mengenyam pendidikan di daerah yang jauh dari pusat kota. Agaknya, faktor ekonomi hampir selalu menjadi masalah utama anak putus sekolah. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah cukup besar. Ditambah lagi dengan adanya privatisasi pendidikan yang sudah mulai dirancang dengan dibentuknya badan hukum pendidikan menjadikan pemerintah seperti lepas tangan terhadap pendidikan di Indonesia. Keadaan yang terjadi adalah semakin banyaknya hutang Indonesia ke luar negeri sehingga sektor pendidikan ikut menjadi korban dengan dilakukannya privatisasi. Namun pengorbanan yang harus diterima ketika privatisasi dan swastanisasi sektor pendidikan benar-benar dijalankan akan sangat besar bagi bangsa ini. Semakin mahal biaya pendidikan pasti akan terjadi karena lembaga pendidikan mempunyai otonomi yang luas dan berusaha meningkatkan mutu dan kualitas. Dampaknya adalah orang yang keadaan ekonominya kurang akan semakin sulit mendapatkan akses pendidikan sehingga jurang pemisah antara miskin dan kaya, pintar dan bodoh akan semakin lebar. Paradigma dari masyarakat yang memandang bahwa pendidikan yang bagus haruslah mahal itu memang benar. Namun kita semua harus sama-sama menyadari bahwa tidak semua generasi muda bangsa ini mampu untuk membayar mahal dan untuk orang-orang itu, pemerintahlah yang harus bertanggungjawab.

Memang secara kuantitas dunia pendidikan Indonesia berkembang pesat, meskipun tidak di ikuti oleh kualitas yang di harapkan. Hal ini bisa di sebabakan oleh berbagai faktor yang terkait dengan proses rekruitmen guru yang terkesan masih terkontaminasi KKN yang semankin menggurita, sehingga sangat sulit untuk dipangkas sampai ke akar-akarnya secara tuntas.

Selain itu meskipun pemerintah sudah mengkampanyekan wajib belajar disatu sisi, akan tetapi disisi lainnya justru kontra produktif dengan apa yang dikampanyekan pemerintah sebagai akses makin mahalnya biaya pendidikan tersebut. Dalam konteks ini seakan-akan pendidikan hanya bagi keluarga kaya saja karena hanya mereka yang bisa menjangkaunya.

Apalagi pemerintah kelihatannya kurang ketat dalam pengawasan terhadap berbagai sekolah yang konon gratis karena sudah didanai oleh pemerintah, tetapi dilapangan hal itu kurang efektif bahkan sekolah-sekolah yang semestinya gratis masih juga dipungut berbagai dana dari para orang tua siswa.

Jika ditanyakan kepada guru bisa dipastikan mereka akan menyalahkan terlambatnya pencairan dana bantuan pemerintah yang selalu menghambat operasional sekolah, sehingga untuk menutupinya mereka perlu sumbangan dana dari masyarakat atau keluarga dari rombongan belajar tersebut.

Memang hal itu benar adanya, apalagi sekiranya terjadi pada sekolah-sekolah swasta, keterlambatan pencairan dana dari pemerintah sangat menghambat operasional sekolah. Lembaga-lembaga pendidikan swasta tentunya sangat membutuhkan dana tersebut untuk membayar honor guru, dan dana operasional sekolah lainnya. Keluhan-keluhan semacam itu sering terjadi dan tereus terjadi selama kinerja pemerintah itu masih monoton seperti sekarang ini.

Selain itu banyak diantara guru-guru melakukan KBM-nya tidak sesuai dengan kompetensinya ,seiring dengan tidak meratanya penyebaran guru disetiap daerah. Kebanyakan guru-guru menginginkan bertugas di kota-kota, dan enggan bertugas di daerah terpencil. Aplagi sekarang sebagian guru itu terdiri dari ibu-ibu guru yang dengan dalih ikut suaminya maka ketidak merataan pendistribuan guru semakin nyata.

Sementara pemerintah sangat ngotot atas terselenggara UN dengan dalih untuk mengetahui dan memetakan kualitas pendidikan nasional disatu sisi. tetapi disisi lainnya terdaapat ketidak merataan sarana dan prasarana pendidikan yang berdampak kepada terhadap ketidak meratanya kualitas pendidikan Indonesia. Nah karena potret pendidikan Indonesia masih buram, perbedaan kwalitasnya seirama dengan topografi kepulauan Indonesia, semakin terpencil dan jauh dari pulau jawa maka semakin redahlah kualitas pendidikannya.

Referensi
 edukasi.kompasiana.com

Kamis, 16 Januari 2014

Wajah Pertelevisian Indonesia

Tv Online

Siaran Televisi kita dewasa ini telah menyajikan beberapa hal yang sebenarnya harus kita sikapi secara arif, mengingat televisi sangat berperan besar dalam membentuk karakter bangsa, di mulai dari tingkat kita  dewasa, anak remaja bahkan para anak-anak balita dibawah umur.

Merujuk kepada UU No. 32 tahun 2002 Tentang Penyiran Bab II Asas, Tujuan, Fungsi dan Arah Pasal 3 bahwa penyiran diselenggrakan dengan Tujuan untuk memperkukuh Integrasi Nasioal, terbinanya watak jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, Mencerdaskan kehidupan bangsa, Memajukan kesejahteraan Umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri demikratis adil dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Sinetron yang seharusnya sudah sampai di episode terakhir tiba-tiba berlanjut lagi dengan jalan cerita yang menggelikan. Lebih sial lagi muncul season  2, 3, 4 dan seterusnya mungkin menunggu pemainnya tua. Pada akhirnya kita memang tak usah banyak berharap, bukan berarti pesimis, tapi jangan memberikan segenap hati ketika memilih menonton tayangan TV Indonesia saat ini. Ujungnya kita hanya akan menghabisi perasaan sendiri. Tapi hal ini rasanya sulit karena sekeras apapun penonton mengecam sebuah sinetron yang dinilai tidak mendidik, toh tiap sore mereka nongkrong menantikannya. Sebanyak apapun kicaun di twitter mengutuki ajang pencarian bakat yang penuh drama, sepanjang itu pula kita terus menontonnya dan mau-maunya tetap mengirim sms. Kita sebagai penonton dirugikan tapi sekaligus juga menikmati dan justru memelihara kerugian itu. Kita memang aneh dan televisi-televisi Indonesia adalah pihak yang bisa kita mintai pertanggungjawaban atas segala kerusakan yang membuat penonton Indonesia menjadi masyarakat yang aneh.

Televisi mungkin salah satu produk loncatan teknologi media informasi yang paling besar abad ini. Televisi tak hanya membuat jarak dunia semakin menyempit dan batas-batas dalam kehidupan manusia semakin mendekat, tapi juga mampu menembus ruang-ruang yang sebelumnya tak dibayangkan oleh manusia. Televisi mampu mewarnai peradaban dan dalam banyak hal tampak mempercepat bergulirnya peradaban tersebut. Sayangnya dari televisi pula lahir nilai-nilai baru yang tak seiring sejalan dengan apa yang diharapkan. Di satu sisi televisi diharapkan menjadi sarana dan sumber edukasi serta pembentukan masyarakat yang sehat, tapi di sisi lain televisi juga membuat penontonnya menjadi “sakit”.

Rating disinyalir dan diyakini kuat sebagai penyebab mengapa wajah televisi Indonesia saat ini begitu mengenaskan. Rating seperti pasangan serasi bagi industri televisi modern. Saat ini rasanya hampir seluruh tayangan televisi Indonesia dibuat dalam kerangka berfikir rating & share. Tidak sepenuhnya keliru memang tapi sayang rating telah membuat televisi Indonesia menjadi penyembah angka-angka yang merusak ruang tontonan pemirsa.

Tolak ukur keberhasilan sebuah tayangan TV saat ini masih dilihat dari angka rating. Rating dianggap berbanding lurus dengan jumlah penonton. Semakin banyak yang menonton, semakin tinggi nilai ratingnya dan itu berarti semakin digemari tayangannya. Ujung dari semua ini adalah iklan. Jam-jam tayang yang memuat tayangan dengan rating tinggi akan diburu oleh pemasang iklan tak peduli berapapun mahalnya harga slot iklan tersebut. Jam 18.00 sampai 22.00 misalnya, selama ini dianggap sebagai jam tayang kelas dewa di mana harga slot iklan pada rentang waktu tersebut jauh lebih mahal. Tak heran jika sejumlah stasiun TV memasang tayangan unggulan mereka pada jam-jam tersebut. Ironisnya di jam-jam itu pula wajah televisi Indonesia terlihat buruk dan sakit. Program-program yang kerap dinilai sebagai sinetron sampah atau reality show “drama” lahir di jam-jam itu.

Rating memang boleh dirujuk sebagai bentuk popularitas sebuah tayangan dan banyaknya jumlah penonton, tapi sayang di Indonesia rating berbanding terbalik dengan kualitas tayangan yang sebenarnya “dibutuhkan” oleh masyarakat.

Salah satu puncak darurat rating sekaligus menjadi tamparan hebat bagi dunia penyiaran Indonesia adalah Panasonic Award tahun 2013 yang digelar beberapa waktu lalu. Ajang yang berdekatan dengan hari penyiaran nasional itu memunculkan deretan pemenang yang ironisnya program-program tersebut sebagian di antaranya adalah tayangan langganan teguran KPI. Apa artinya?. Silakan jawab sendiri. Tapi tidak salah jika menatap Panasonic Award 2013 kemarin sebagai ringkasan rusaknya tayangan TV Indonesia dan sayangnya juga menunjukkan bahwa sebagian pemirsa kita telah terbiasa dengannya.

Tapi mengapa “tayangan-tayangan sakit” itu tetap bertahan dan ditonton oleh pemirsa?. Di sinilah televisi telah melakukan dosa besar dengan tidak memberikan banyak pilihan edukatif kepada penontonnya. Sebagian penonton yang cerdas akan pergi dari depan layar TV ketika disuguhi tayangan-tayangan itu. Tapi rasanya lebih banyak lagi pemirsa yang pada akhirnya tanpa sadar menjadi permisif, mereka mengutuki tapi juga menggemari tayangan-tayangan itu. Rating pun dihitung tinggi, stasiun TV ketagihan, sinetronnya diperpanjang, dramanya diulur-ulur dan seterusnya demi merawat slot iklannya. Rantai inilah yang melatarbelakangi lahirnya tayangan-tayangan yang membodohi masyarakat.

Wajah televisi Indonesia memang tampak gemerlap dan sangat komersil. Seolah ini menandakan kemajuan dan keunggulan pertelevisian kita. Tapi di balik itu semua wajah televisi Indonesia sesungguhnya sedang sakit. Wibawa televisi Indonesia perlu dikembalikan. Sayang panggung terlanjur kejam dan tak memberi cukup ruang  pada sosok-sosok penuh idealisme yang ingin memperbaikinya. Semuanya karena ideologi rating.

Referensi

Bagaimana Menyelamatkan Koperasi Indonesia agar Keberadaannya Masih Ada?


Seperti yang kita tahu, bahwa dijaman yang modern sekarang ini jumlah koperasi di Indonesia semakin berkurang. Peran koperasi dalam perekonomian nasional semakin terabaikan seiring berkembang pesatnya sektor usaha kecil menengah (UKM). Padahal bentuk usaha yang sesuai dengan amanah UUD 1945 adalah koperasi dan bukan UKM. Namun, membangun koperasi bukan hanya berdimensi ekonomi melainkan juga berdimensi sosial yakni mengutamakan kesejahteraan seluruh anggotanya secara gotong-royong.

Dewan Koperasi Indonesia menegaskan ada 10 faktor kelemahan yang membuat tingkat daya saing investasi Indonesia rendah serta berpengaruh bagi pengembangan gerakan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
Agung Sudjatmoko, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kelembagaan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), mengemukakan salah satu di antaranya adalah otonomi daerah yang berdampak pada mahalnya biaya.

Kebijakan ekonomi yang protektif juga menyebabkan kurang inovatif yang menciptakan harga produk menjadi mahal disertai lambatnya perizinan yang diperlukan pelaku usaha. Selain itu peran dari lembaga-lembaga ekonomi nasional masih di bawah standard, sifat dan struktur pasar yang tidak fleksibel dan tidak dinamis ditambah resistensi serikat pekerja masing tinggi. Persoalan lainnya adalah terbatasnya kualitas SDM serta infrastruktur juga belum memadai.

Dekopin saat ini tengah mengembangkan new development paradigm yang mengarah pada peningkatan empat target kinerja. Masing-masing, kualitas SDM harus merata di seluruh provinsi atau daerah. Selanjutnya pembangunan sarana atau infrastruktur harus jadi prioritas, termasuk pembangunan sentra industri dan pelabuhan. Kegiatan ekonomi harus memiliki keunggulan komparatif berdasarkan kekayaan sumber daya alam untuk dikembangkan seoptimal mungkin.

”Khusus pembangunan di Indonesia Bagian Timur (IBT) harus dimonitor oleh industralisasi yang dilandasi keterkaitan produksi yang kuat antara industri manufaktur dan sektor primer seperti pertanian dan pertambangan.”

Untuk meningkatkan daya saing gerakan koperasi, khususnya secara bisnis dan institusi, Dekopin akan memperkuat ideologi koperasi kepada anggotanya bersamaan dengan perkuatan kelembagaan koperasi sebagai entitas bisnis modern.

Dekopin juga membangun kultur kreativitas, inovatif, dan nilai tambah untuk meningkatkan daya saing koperasi. Memperkuat jaringan kemitraan dengan pemangku kepentingan atau stakeholders. Perbaikan ini adalah dari sisi internal. Dari sisi bisnis koperasi, diupayakan peningkatan modal sendiri berdasarkan skala ekonomi yang layak agar bisa mengembangkan bisnis dengan menerapkan manajemen modern.

Sebagai soko guru perekonomian di Indonesia, koperasi mempunyai peranan yang sanagt penting dalam perekonomian. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk bisa terus tetep mempertahankan keberadaan dan mulai mengeksiskan kembali koperasi ini. Salah satu cara yang paling tepat adalah bagaimana kita mengembangkan koperasi ini dengan seiring dengan perkembangan zaman.

Karena pada dasarnya dunia ini selalu mengalami kemajuan baik dari segi pengetahuan, IPTEK, dan lain sebagainya. Sehingga hal tersebut bisa kita aplikasikan pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap harinya. Kita tentunya tidak bisa lagi memperlakukan sebuah koperasi saat ini sesuai dengan zamannya Bung Hatta dulu, karena hal ini akan membuat koperasi makin terkesan ‘kuno’ saja. Memang prinsip koperasi harus tetap dipertahankan, namun bukan berarti cara yang ditempuhnya harus tetap sama. Jadi, sebenarnya sah saja jika kita mengubah caranya, asalkan tidak mengubah tujuannya, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. 

Masyarakat saat ini cenderung lebih memilih untuk berbelanja di minimarket waralaba yang kini semakin berkembang dan menjamur di hampir seluruh daerah di Indonesia, baik di kota besar maupun di pelosok. Padahal, lanjutnya, konsep dan prinsip yang dijalankan minimarket waralaba tersebut adalah prinsip koperasi. ini yang menjadi tantangan terberat bagi institusi saat ini. Bagaimana cara membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajerial, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :

1.   Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.

2.   Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.

3.  Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.

4.  Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).

5.   Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.

6.  Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut. Dengan begitu jug dapat meningkatkan daya jual koperasi.

7.   Menerapkan sistem GCG. Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik. Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.

8.   Memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG (good cooperative governance ) koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.

9.     Membenahi kondisi internal koperasi. Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.

10.   Memberikan Pelatihan Karyawan. Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.

11.   Menanamkan jiwa-jiwa koperasi sejak dini. Hal ini bisa kita peroleh dengan memberikan pelatihan dengan adanya koperasi di sekolah. Yang kemudian bisa dikembangkan menjadi koperasi siswa dimana para siswa terlibat langsung dalam kegiatan perkoperasan. Dengan begini, rasa tertarik pada koperasi akan tumbuh dalam diri para siswa.

12.   Memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang koperasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Shingga diharapkan masayarakat bisa mengenal dan kemudian mengembangkan dan memajukan perkoperasiaan di Indonesia.

Referensi