Kamis, 17 April 2014

Surat Perjanjian

Pada hari ini, Rabu, tanggal empat belas bulan empat tahun dua ribu empatbelas (14-04-2014), bertempat di Bali, telah ditanda- tangani perjanjian perkawinan oleh dan antara:

Nama          :  Arjuna
Alamat        :  JL. Kasih No 1, Perumahan Damai, Jakarta
No. KTP     : 12345678910

Bertindak untuk dan atas nama mempelai pria selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.


Nama           : Padma Paramitha
Alamat         : Jl. Mahkota 2 blok BIV ,Pondok Duta 1, Bali
No KTP      : 9876543210

  1. Dalam hal ini bertindak sebagai mempelai wanita selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak berdasarkan itikad baik sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian perkawinan resmi dan oleh karena itu sepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini.


Pasal 1

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling memiliki hak yang sama, martabat yang sama, dan kedudukan yang sama di depan hukum.


Pasal 2

Perjanjian perkawinan ini berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Pasal 3

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkenaan akan melangsungkan sebuah perkawinan, dan telah sepakat untuk mengatur harta kekayaan dengan membuat perjanjian nikah.


Pasal 4

Pihak Pertama dan Pihak Kedua jika sudah menjadi suami istri bersepakat untuk tidak akan ada percampuran harta benda, artinya Pihak Pertama akan mengurus dan tetap memiliki harta Pihak Pertama sebelum maupun setelah perkawinan terjadi, demikian juga dengan Pihak Kedua.


Pasal 5

Bahwa Pihak Pertama Dan Pihak Kedua jika sudah menjadi suami istri, baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua selama tetap bekerja, maka penghasilan selama perkawinan berlangsung akan tetap menjadi milik masing-masing pihak


Pasal 6

Suami istri masing-masing tetap mempunyai dan memiliki segala harta masing-masing, baik sebelum perkawinan berlangsung maupun setelah perkawinan


Pasal 7

Baik sebelum perkawinan berlangsung maupun sesudah perkawinan, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua setelah perkawinan berlangsung menjadi suami istri, semua harta yang berupa warisan, hibah wasiat atau hibah hidup atau dengan cara lain tetap menjadi milik masing-masing pihak.


Pasal 8

Pihak Pertama dan Pihak Kedua setelah menjadi suami istri, masing-masing tetap memiliki segala harta, baik yang diperoleh dari pembelian, penukaran dari masing-masing harta kekayaan


Pasal 9

Baik sebelum maupun sesudah perkawinan berlangsung, jika terjadi atau adanya utang-piutang yang dibuat masing- masing pihak sebagai suami istri, hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pihak


Pasal 10

Istri tetap mempunyai hak untuk mengurus anak maupun mengurus hartanya, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta berhak dan bebas untuk menggunakan atau memakai setiap hasil dari harta kekayaan dan dari penghasilannya yang diberi dari manapun, dan jika suami yang mengatur harta-harta itu, maka suami wajib bertanggung jawab atas harta itu


Pasal 11

Harta yang dibawa maupun yang ada selama perkawinan berlangsung yang ada karena warisan, hibah wasiat atau hibah hidup dengan cara lain oleh masing-masing suami istri harus dibuat dan ada dalam suatu daftar dan surat-surat Pihak Pertama, sebagai suami wajib memberi bantuan, agar diadakan pendaftaran tersebut. Jika daftar yang dimaksud baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang diperoleh si istri selama perkawinan, telah ada atau tidak ada surat-surat yang menyatakan tentang barang-barang apa yang dahulu dibawa, atau berapa harganya, maka si istri atau warisnya berhak untuk membuktikan tentang harga maupun daftar harga tersebut dengan saksi-saksi atau pengetahuan umum.


Pasal 12

Pihak Pertama maupun Pihak Kedua menerangkan bahwa dalam perkawinan tersebut Pihak Pertama juga membawa uang tunai dan juga bagian dari harta yang dibawa tersebut merupakan peninggalan dari orang tua Pihak Pertama yang sempat dibagi, juga merupakan harta masing-masing pihak dalam perkawinan.


Pasal 13

Apabila terjadi perselisihan di antara para pihak terkait dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Tapi, apabila cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.


Pasal 14

Dalam kaitannya dengan perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.


Pasal 15

Perjanjian perkawinan ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.



Pihak I


Pihak II


Arjuna
Padma


Referensi :
http://www.banksurat.com/

Badan Hukum Publik

Sebelum membahas tentang Badan Hukum Publik, terlebih dahulu kita ketahui apa itu badan hukum publik. 
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.

2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan).

Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Salah satu BUMN yang sudah go public adalah PT Telekomunikasi Indonesia. Perusahaan penyedia jasa telekomunikas milik pemerintah Indonesia ini merupakan yang terbesar di Indonesia. Telkom merupakan perusahaan terbaik di Indonesia menurutukuran dari Forbes, dengan menempati posisi ke 684 dalam daftar 2000 perusahaan terbaik dunia.

Dalam usianya yang ke-11 sebagai perusahaan publik, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) mencatat peningkatan nilai kapitalisasi pasar (Market Capitalization) yang sangat tajam. Bila pada 14 Nopember 1995, yaitu ketika Telkom menjadi perusahaan publik, nilai kapitalisasi pasar Telkom baru mencapai Rp 20,5 triliun, maka pada Nopember 2006 nilai tersebut menjadi 184,5 triliun, atau melonjak 800%.

Menurut Direktur Utama/CEO Telkom Arwin Rasyid, melonjaknya nilai kapitalisasi pasar Telkom tak lepas dari kinerja yang berhasil dicapai BUMN telekomunikasi ini dari waktu ke waktu. Dari sisi pendapatan misalnya, bila di tahun 1995 hanya mencapai Rp 5,105 triliun, maka pada 2005 melonjak menjadi 41,807 triliun, peningkatan dengan CAGR (Compound Annual Growth Rate) 26%. Demikian pula dari sisi laba bersih (Net Income), jika di tahun 1995 pencapaiannya baru Rp 907 miliar, maka di tahun 2005 menjadi 7,994 triliun, peningkatan dengan CAGR 27%.
Pada triwulan III 2006, Telkom mencatat pendapatan (revenue) Rp 37,2 triliun atau tumbuh 23,4% dibanding kinerja pendapatan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Bahkan, Telkom mencatat peningkatan yang sangat tinggi untuk laba bersih. Pada triwulan III 2006 laba bersih Telkom mencapai Rp 9,222 triliun atau tumbuh 62,5% dibanding laba bersih periode yang sama di tahun 2005.
Pendapatan per lembar saham (EPS, earning per share) Telkom juga terus meningkat dengan CAGR yang tinggi. Pada 1995 EPS Telkom baru mencapai Rp 106, namun pada 2005, angka tersebut melonjak menjadi Rp 397, peningkatan dengan CAGR 16%. Bahkan, pada triwulan III 2006, Telkom berhasil membukukan EPS senilai Rp 458 atau melonjak 62,7% dibanding EPS Telkom pada periode yang sama di tahun 2005 sebesar Rp 282.

Beberapa keuntungan yang dapat dipetik Telkom dengan melakukan go public di antaranya:
1)  Meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan dan negara Republik Indonesia;
2)  Meningkatkan transparansi perusahaan dalam memberikan pelaporan keuangannya;
3)  Meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance);
4)  Memberikan kemudahan mendapatkan akses internasional terhadap pendanaan eksternal;
5)  Perusahaan mendapatkan ”benchmark Pricing”

Keuntungan dan Kerugian Perusahaan Go Public

Keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak  modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.

Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka. 
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.

Kesimpulan :

Berdasarkan keterangan diatas, maka terlihat jelas perbedaan PT. Telkom sebelum dan sesudah go public. Setelah go public, pendapatan PT.Telkom terus meningkat jika dibandingkan dengan sebelum go public. Bukan hanya dari segi pendapatan, namun banyak keuntungan lain yang diterima PT.Telkom setelah go public. Meskipun ada beberapa kerugian atau kelemahannya saat perusahaan go public, namun lebih banyak keuntungan yang diperoleh PT.Telkom. Jadi berdasarkan data diatas PT. Telkom lebih baik memang go public. Selain itu, dengan go public, pengelolaan BUMN lebih mudah diawasi, sehingga aspek transparansi menjadi hal yang mutlak


Referensi

http://www.telkom.co.id
http://www.forumbebas.com
metyalutviani93.blogspot.com